Anies Anggap Wacana KIM Plus untuk Jegalnya di Pilkada Jakarta Hanya Spekulasi

Kamis, 08 Agustus 2024 - 12:51 WIB
loading...
A A A


Untuk mencalonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta, jumlah kursi yang dibutuhkan parpol maupun gabungan parpol minimal sebanyak 22 kursi DPRD hasil Pemilu 2024. Hingga kini, ada data sementara soal kursi masing-masing parpol di DPRD Jakarta.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi jawara pemilihan legislatif di Jakarta pada Pemilu 2024, berhasil meraih 18 kursi. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di urutan kedua meraih 15 kursi. Di bawah kedua parpol tersebut ada Partai Gerindra 14 kursi, Partai Nasdem 11 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 10 kursi, Partai Golkar 10 kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 10 kursi.



Selanjutnya, ada Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang masing-masing meraih 8 kursi. Terakhir, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Perindo masing-masing meraih 1 kursi DPRD Jakarta.
(rca)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0809 seconds (0.1#10.140)