Remisi Kemerdekaan, 24 Narapidana Lapas Cikarang Bebas

Minggu, 18 Agustus 2019 - 23:29 WIB
Remisi Kemerdekaan, 24 Narapidana Lapas Cikarang Bebas
Remisi Kemerdekaan, 24 Narapidana Lapas Cikarang Bebas
A A A
BEKASI - Sebanyak 998 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cikarang, Kabupaten Bekasi, mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan ke-74. Dari jumlah tersebut sebanyak 24 warga binaan menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budhiharta mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya Pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1741999. Yang mana diatur dalam Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999, dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999. Dari total 998 warga binaan Lapas Cikarang yang menerima remisi, 200 warga di antaranya menerima remisi satu bulan, 199 warga mendapat remisi dua bulan.

Kemudian 296 orang menerima remisi selama tiga bulan, 215 warga binaan lainnya mendapat remisi empat bulan, serta 88 warga binaan menerima remisi lima bulan."Dari 998 warga binaan kami yang menerima remisi, 24 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi," kata Kadek kepada wartawan Minggu (18/8/2019).

Kadek menjelaskan, pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Apalagi, remisi seperti harapan bagi narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana.

Penyerahan SK Remisi Umum 17 Agustus 2019 dilakukan oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di dampingi jajaran pejabat pemerintah setempat kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang. Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, lapas bukanlah tempat yang selalu dikonotasikan negatif mengingat warga lapas merupakan warga yang menerima pembinaan serta pembelajaran selama menjalani masa tahanan.

"Saya berpesan agar warga binaan yang bebas bisa berkontribusi ke masyarakat," ucap singkat.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8088 seconds (0.1#10.140)