Hitung-hitungan Jumlah Kursi Koalisi Indonesia Maju di DPRD Jakarta, Lebih dari Cukup Usung Pasangan Calon

Selasa, 06 Agustus 2024 - 14:34 WIB
loading...
Hitung-hitungan Jumlah...
Jika solid, jumlah kursi KIM sudah cukup untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jumlah kursi DPRDDKI Jakarta milik parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan diulas di artikel ini. Jika solid, jumlah kursi KIM sudah cukup untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Diketahui, Partai Golkar menyebut Ridwan Kamil akan diusung pada Pilkada Jakarta . Hal ini dilakukan setelah Golkar mendukung Dedi Mulyadi sebagai calon gubernur Jawa Barat.

"Pilkada DKI On the way," kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Baca Juga: Wacana KIM Plus di 3 Pilkada, Siapa Jagoannya?

Airlangga menyebut bahwa Ridwan Kamil bakal diusung bersama-sama dengan KIM dan partai politik lainnya. Partai lain tersebut, kata Airlangga, akan diumumkan sebelum tanggal 27 Agustus 2024. Diketahui, 27 Agustus 2024 merupakan awal pendaftaran Pilkada 2024. Pendaftaran berlangsung hingga 29 Agustus 2024.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani pun memberi sinyal kuat tentang akan majunya Ridwan Kamil yang memiliki latar belakang arsitek di Pilkada Jakarta. Sinyal itu disampaikan melalui pantun berikut ini:

"Ke Pangkalan Jati beli babat
Makan bubur sama lotek
Provinsi DKI akan semakin hebat
Kalau gubernurnya seorang arsitek."

Diketahui, Koalisi Indonesia Maju (KIM) ada sejak Pilpres 2024. KIM beranggotakan Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora Indonesia, dan Partai Garuda. Jelang Pilkada 2024, termasuk di Jakarta, muncul wacana KIM yang diperluas, yang disebut KIM Plus.



Untuk mencalonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta, jumlah kursi yang dibutuhkan parpol maupun gabungan parpol minimal sebanyak 22 kursi. Lalu, berapa jumlah kursi parpol yang tergabung dalam KIM?

Jumlah Kursi Parpol yang Tergabung KIM di DPRD Jakarta


Penetapan jumlah kursi DPRD Jakarta Hasil Pemilu 2024 memang belum diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini lantaran kembali muncul gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, berdasarkan penghitungan sementara, sudah ada gambaran perolehan kursi masing-masing parpol. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi jawara pemilihan legislatif di Jakarta pada Pemilu 2024, berhasil meraih 18 kursi. Sementara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih 15 kursi.

Di bawah kedua parpol tersebut ada Partai Gerindra 14 kursi, Partai Nasdem 11 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 10 kursi, Partai Golkar 10 kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 10 kursi.

Selanjutnya, ada Partai Demokrat 8 kursi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 8 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1 kursi, dan Partai Perindo 1 kursi.

Jika dilihat dari data di atas, parpol yang tergabung dalam KIM memiliki 50 kursi DPRD. Artinya, jauh di atas syarat minimal pencalonan sebanyak 22 kursi DPRD.



Dengan demikian, tanpa mengajak parpol di luar KIM dengan nama KIM Plus , sebenarnya anggota KIM sudah bisa mencalonkan Ridwan Kamil atau sosok lainnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0945 seconds (0.1#10.140)