Uji Coba Ganjil Genap di 16 Ruas Jalan, Polisi: Belum Ada Tindakan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) hari ini mulai melakukan uji coba ganjil genap di 16 ruas jalan ibu kota. Masih tahaf sosialisasi, polisi tidak akan melakukan penilangan kepada pelanggar ganjil genap hingga 6 September 2019.
"Sosialisasi dan uji coba belum ada tindakan hukum," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dihubungi SINDOnews, Senin (12/8/2019).
Nasir menjelaskan, apabila ada yang melanggar sebelum ditetapkan aturan tersebut, masyarakat hanya diberi teguran. Namun, kata dia, masyarakat tetap diberitahu soal aturan itu.
"Sifatnya mengingatkan dan imbauan saja kepada masyarakat," tambahnya. (Baca Juga: Hari Ini Uji Coba Ganjil Genap di 16 Ruas Jalan hingga 6 September
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya mulai menerjunkan personel ke lapangan untuk mensosialisasikan langsung peraturan ganjil genap itu ke pengendara yang melintas.
"Tanggal 12 Agustus atau hari ini personel terjun di lapangan full," ujar Syafrin kepada wartawan, Senin (12/8/2019). (Baca Juga: Uji Coba Perluasan Ganjil Genap, Dishub Jaktim Bagikan 500 Brosur
Sekadar informasi, sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan tanggal merah serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian di antarnya ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik dan kendaraan pimpinan lembaga tinggi
Berikut 16 ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Sisingamangaraja
6. Jalan Panglima Polim
7. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
8. Jalan Suryopranoto
9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan Pramuka
13. Jalan Salemba Raya
14. Jalan Kramat Raya
15. Jalan Senen Raya
16. Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap yang sudah dipermanenkan adalah:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan Jenderal MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
"Sosialisasi dan uji coba belum ada tindakan hukum," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dihubungi SINDOnews, Senin (12/8/2019).
Nasir menjelaskan, apabila ada yang melanggar sebelum ditetapkan aturan tersebut, masyarakat hanya diberi teguran. Namun, kata dia, masyarakat tetap diberitahu soal aturan itu.
"Sifatnya mengingatkan dan imbauan saja kepada masyarakat," tambahnya. (Baca Juga: Hari Ini Uji Coba Ganjil Genap di 16 Ruas Jalan hingga 6 September
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya mulai menerjunkan personel ke lapangan untuk mensosialisasikan langsung peraturan ganjil genap itu ke pengendara yang melintas.
"Tanggal 12 Agustus atau hari ini personel terjun di lapangan full," ujar Syafrin kepada wartawan, Senin (12/8/2019). (Baca Juga: Uji Coba Perluasan Ganjil Genap, Dishub Jaktim Bagikan 500 Brosur
Sekadar informasi, sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan tanggal merah serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian di antarnya ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik dan kendaraan pimpinan lembaga tinggi
Berikut 16 ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Sisingamangaraja
6. Jalan Panglima Polim
7. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
8. Jalan Suryopranoto
9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan Pramuka
13. Jalan Salemba Raya
14. Jalan Kramat Raya
15. Jalan Senen Raya
16. Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap yang sudah dipermanenkan adalah:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan Jenderal MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
(mhd)