Tuding Tetangga Sembunyikan Istrinya, Pria Ini Kritis Dibacok

Selasa, 06 Agustus 2019 - 03:42 WIB
Tuding Tetangga Sembunyikan Istrinya, Pria Ini Kritis Dibacok
Tuding Tetangga Sembunyikan Istrinya, Pria Ini Kritis Dibacok
A A A
BEKASI - Seorang pria nekat membacok tetangganya hingga kritis di Kampung Pedurenan, Gang M Bian, RT 2/6, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (5/8) pukul 01.00 WIB. Tersangka Adi (40) nekad membacok korban secara brutal menggunakan senjata tajam jenis golok dan obeng.

Pegawai swasta itu gelap mata setelah dituding menyembunyikan istri korban berinisial F. Saat ini korban sedang mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) karena mengalami luka bacok dan tusuk di bagian kepala. Sedangkan tersangka sudah diamankan polisi.

"Setelah melakukan aksinya, tidak begitu lama tersangka langsung berhasi kita amankan," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari. Barang bukti golok yang digunakan untuk menganiaya korban turut diamankan. Sedang obeng tidak ditemukan di lokasi kejadian.

Peristiwa itu bermula saat korban bertengkar dengan istrinya. Karena pertengkaran itu F menghilang sejak pagi hari. Sepulang kerja melihat istrinya tidak ada, korban berusaha mencari. Korban mencari keberadaan istrinya ke setiap rumah tetangga.

Di tengah jalan, korban curiga dengan tetangganya itu telah menyembunyikan dan mengetahui kebaradaan istrinya. "Korban mengira bahwa istrinya bersama dengan pelaku. Namun pelaku mengatakan yang sebenarnya bahwa tidak mengetahui keberadaan istrinya tersebut," katanya.

Korban yang tidak percaya dengan pernyataan pelaku lantas memukuli dan menendang pelaku. Saat itu tersangka tidak melawan sampai-sampai kaki kirinya harus terluka. Bahkan, pelaku sempat ditusuk menggunakan obeng oleh korban tetapi tidak melawan. Namun korban belum puas dan pulang membawa sebilah golok.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, korban mengambil sebilah senjata tajam jenis golok untuk membacok pelaku. Namun sayangnya pelaku mengadakan perlawanan dan kemudian berhasil merebut golok. "Kemudian membacok korban secara membabi buta, hingga tersungkur dan kritis," bebernya.

Korban yang tersungkur lalu dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan intensif. Sebab, luka yang dideritanya cukup parah. Kepala korban bagian atas kiri sobek dua bagian, di atas telinga kiri luka robek 1 bagian, pipi sebelah kiri sobek sampai telinga, kening kanan luka sobek, dan tangan kanan luka sobek.

Warga yang mengetahui kejadian langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Tidak lama kemudian petugas langsung mengamankan tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4925 seconds (0.1#10.140)