Gerebek Apartemen, Polres Jakbar Ungkap Narkoba Dalam Jumlah Fantastis

Senin, 22 Juli 2019 - 21:30 WIB
Gerebek Apartemen, Polres Jakbar Ungkap Narkoba Dalam Jumlah Fantastis
Gerebek Apartemen, Polres Jakbar Ungkap Narkoba Dalam Jumlah Fantastis
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah fantastis. Kali ini Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 25.505 butir pil ekstasi dan 366 gram sabu-sabu.

Puluhan ribu ekstasi dan ratusan gram sabu-sabu itu disita dalam penggerebekan di sebuah apartement di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (21/7/2019) lalu. Polisi juga mengamankan H alias BL (36) yang diduga pemilik barang haram itu.

“Barangnya berasal dari Malaysia, masuk ke Indonesia melalui Kalimantan sebelum datang di Jakarta,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, ketika dikonfirmasi, Senin (22/7/2019).

Erick menjelaskan, terungkapnya puluhan ribu ekstasi dan ratusan gram sabu ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi transaksi narkoba di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap tersangka H alias BL. Dari tangan H polisi awalnya menyita dua butir pil ekstasi.

Gerebek Apartemen, Polres Jakbar Ungkap Narkoba Dalam Jumlah Fantastis


Melalui serangkaian introgasi, polisi mengembangkan kasus ini dan melakukan penggeledahan kos-kosan di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dari penggeledahan itu ditemukan 13 butir pil ekstasi dan 11 butir Happy Five.

Penyidikan kemudian berlanjut ke salah unit di apartement di kawasan Grogol Petamburan. Dari apartemen itu polisi menemukan 25.505 butir pil ekstasi, sabu seberat 366 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Total barang bukti yang disita yakni 25.516 pil ekstasi, sebuah plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi seberat 844,68 gram, 16 plastik klip sabu, sebuah timbangan elektrik, sebuah alat pres plastik dua unit ponsel, dan sebuah buku catatan transaksi narkoba,” tuturnya.

Kanit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom menambahkan, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari Malaysia yang dikirim melalu jalur Kalimantan dan masuk ke Jakarta.

Dari pengungkapan itu, Maulana mengklaim pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 15.000 jiwa terpapar narkoba. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H diancam hukuman penjara seumur hidup atau mati lantaran dianggap melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8757 seconds (0.1#10.140)