Pj Gubernur Jabar Beri Sinyal DPRD Kota Bogor Ajukan Kembali Raperda Pinjol

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:28 WIB
loading...
Pj Gubernur Jabar Beri...
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (tengah) memberikan respons positif terkait rencana DPRD Kota Bogor memperjuangkan kembali pengesahan Raperda Pinjol. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BOGOR - Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin memberikan respons positif terkait rencana DPRD Kota Bogor kembali memperjuangkan kembali pengesahan Raperda tentang Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Ilegal atau Pinjol. Sebelumnya pengajuan Raperda Pinjol dari DPRD Kota Bogor sempat ditolak bagian hukum Pemprov Jawa Barat.

Bey menyebutkan pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman online yang memiliki korelasi dengan kasus judi online . Dari informasi yang diterimanya, banyak pelaku judi online mendapatkan uang untuk berjudi dari pinjaman online.

“Jadi mereka main judi kurang uang, ditawarkan pinjaman. Jadi tagihannya bukan dari judi online, tapi pinjaman online,” kata Bey saat hadir di Balai Kota Bogor, Rabu (3/7/2024).

Bey mengatakan secara terbuka bahwa Pemprov Jawa Barat akan membahas kembali pengajuan Raperda Pinjol yang sempat diajukan DPRD Kota Bogor pada 2024. “Saya sepakat harus ada upaya bersama. Makanya tentang judol mari bahas bersama,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Bey juga mengungkapkan akan membantu Pemkot Bogor untuk bisa mendapatkan data terkait kasus judi online dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami nanti akan bantu minta data ke PPATK. Tentang judi online, mohon hati-hati karena kita tidak tahu di kiri, kanan, depan, belakang ada yang bermain, karena ini sudah mewabah sekali,” ungkapnya.

Menanggapi sinyal dukungan itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, pihaknya semakin bersemangat mengajukan kembali pengesahan Raperda Pinjol. “Alhamdulillah, ini adalah respons yang sangat baik dari Bapak Pj Gubernur. Melihat dengan jelas permasalahan dan bagaimana pemerintah daerah turut memberikan solusi,” jelasnya.

Sebelumnya, di akhir Juni 2024 lalu DPRD Kota Bogor mengupayakan banding terhadap pertidaksetujuan Bagian Hukum Pemprov Jawa Barat terhadap Raperda Pinjol. Hal tersebut disampaikan Atang dalam seminar "Solusi Islam Mengatasi Pinjol’ yang diselenggaran ICMI Orda Kota Bogor di ruang Paripurna gedung DPRD Kota Bogor, Sabtu (29/6/2024).

Fenomena maraknya pinjol maupun judol ditengarai menjadi penyebab masalah sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat, khususnya Kota Bogor. Tak sedikit kasus perceraian, tindak kekerasan dalam rumah tangga, hingga kriminalitas terjadi akibat permasalahan pinjol dan judol.

Dalam diskusi ICMI tersebut, Atang mengungkapkan ada empat poin yang bisa dijalankan Pemerintah Pusat maupun Pemkot Bogor untuk mengatasi pinjol. Pertama, memberikan hukuman yang tegas terhadap provider dan penyedia pinjol sebagai akar dari masalah oleh Pemerintah Pusat.

"Kedua, Pemkot Bogor memfungsikan peran Perumda Bank Kota Bogor sebagai salah satu penyedia jasa pinjaman legal bagi masyarakat Kota Bogor. Di sisi lain, perlu dikembangkan juga lembaga keuangan mikro yang berbasis komunitas ataupun wilayah,” ungkapnya.

Ketiga, pentingnya kehadiran pemerintah dalam meningkatkan literasi masyarakat dengan memberikan edukasi dan sosialisasi terkait masalah pinjol, kredit liar, koperasi liar dan pengetahuan keuangan.

Keempat, Pemkot ke depannya perlu menguatkan ekonomi ditengah warga. Sebab sejatinya permasalahan pinjol ini muncul karena masyarakat tidak sanggup memenuhi kebutuhan sehari-hari karena minimnya pendapatan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1793 seconds (0.1#10.140)