KPU DKI Sebut 8,3 Juta Pemilih di Pilgub Jakarta Telah Dicoklit

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:56 WIB
loading...
KPU DKI Sebut 8,3 Juta...
KPU DKI Jakarta memastikan telah merampungkan proses Coklit bagi warga yang akan mendapatkan hak pilih pada Pilgub DKI Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan telah merampungkan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) bagi warga yang akan mendapatkan hak pilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Proses Coklit sesuai jadwal berakhir hari ini, Rabu (24/7/2024).

"Alhamdulillah, proses coklit di DKI Jakarta per hari ini jam 16.00 sudah rampung 100%. Sebanyak 8.315.669 data pemilih yang tersebar di 14.775 TPS se-Jakarta telah tercoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Terima kasih kepada semua pantarlih, warga Jakarta dan sejumlah stakeholders yang telah bersinergi untuk pelaksanaan tahapan coklit ini” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah, Rabu (24/7/2024).

Fahmi menambahkan, angka tersebut kemungkinan akan ada perubahan sesuai dengan hasil coklit di lapangan. Menurut Fahmi setelah coklit berakhir, maka berikutnya PPS akan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

“Hasil coklit tersebut menjadi bahan bagi kami untuk melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara berjenjang, mulai dari kelurahan hingga nanti di provinsi” katanya.



Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dijadwalkan mulai 1-3 Agustus di tingkat PPS atau (kelurahan). Kemudian pada 5-7 Agustus di tingkat PPK (kecamatan), dan 9-11 Agustus di tingkat KPU Kabupaten/Kota serta 14-17 Agustus di tingkat Provinsi.

Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan mengumumkan DPS secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media sosial, maupun ditempel di papan pengumuman kelurahan atau pun RT/RW setempat.



Fahmi mengimbau kepada warga Jakarta untuk mengecek secara mandiri, apakah namanya sudah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih.

“Saya mengajak, seluruh masyarakat Jakarta untuk mengecek namanya terdaftar atau belum terdaftar melalui website: cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar dapat segera melaporkan ke PPS, PPK ataupun KPU kota setempat” pungkas Fahmi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1911 seconds (0.1#10.140)