Pengamen Korban Salah Tangkap Minta Polisi Ganti Rugi Rp746 Juta

Kamis, 18 Juli 2019 - 15:21 WIB
Pengamen Korban Salah Tangkap Minta Polisi Ganti Rugi Rp746 Juta
Pengamen Korban Salah Tangkap Minta Polisi Ganti Rugi Rp746 Juta
A A A
JAKARTA - Polisi mengaku penanganan kasus pembunuhan yang dilakukan empat pengamen Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2013 silam sudah sesuai prosedur. Semua proses hukumnya pun sudah dijalankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi telah memenuhi tugas penyidikan serta pembuktian dalam pengungkapan kasus tersebut. Setelah perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan, berkas itu pun dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus itu, bukti formil dan materiil pun telah dipenuhi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).

Di tingkat pengadilan, kata dia, hakim juga memutuskan vonis bersalah pada para pengamen itu. Terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa dan setelah dilakukan sidang tingkat 1, pelaku dinyatakan bersalah dan divonis.

"Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti. Polisi sidik, jaksa menuntut dan hakim menvonis. Jadi proses penyidikan tindak pidana sudah selesai dilakukan," katanya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang dipercaya untuk menangani kasus ini oleh para pengamen itu menuntut Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna ganti rugi atas perkara salah tangkap . Korban salah tangkap itu pengamen yang masih di bawah umur, yakni Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16), yang ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada 2013 silam.

Mereka ditahan polisi karena dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, polisi dituduh melakukan kekerasan terhadap empat orang anak itu agar mau mengaku melakukan pembunuhan.

Mereka kemudian divonis hakim bersalah dan mendekam di penjara anak Tangerang. Terakhir, mereka dinyatakan tak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016 dan mereka bebas pada tahun 2013.

LBH Jakarta memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut dan meminta Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui kesalahanya karena salah menangkap orang dan melakukan intimidasi. Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp746.400.000.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5989 seconds (0.1#10.140)