Teregistrasi Nama Perusahaan, Rubicon Penabrak Panitia Milo Run Disita

Selasa, 16 Juli 2019 - 14:02 WIB
Teregistrasi Nama Perusahaan, Rubicon Penabrak Panitia Milo Run Disita
Teregistrasi Nama Perusahaan, Rubicon Penabrak Panitia Milo Run Disita
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyita Jeep Rubicon dengan nopol B 123 DAA sebagai barang bukti dalam kasus kecelakaan lalu lintas saat berlangsungnya event Milo Run 2019. Pengemudi Rubicon berinisial PDK pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita melakukan penyitaan unit kendaraan Jeep Rubicon nomor polisi B 123 DAA yang dikendarai PDK," ungkap Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).

Menurut Nasir, mobil tersebut disita polisi sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Selain mobil, polisi juga menyita motor Yamaha Nmax yang dikendarai korban Lena Marissa saat kejadian.

"Mobil Jeep B 123 DAA itu teregistrasi atas nama perusahaan," tuturnya.( Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Pengemudi Jeep Rubicon Tidak Ditahan )

Dia menambahkan, polisi bakal mencari tahu berapa kecepatan yang dikemudikan PDK saat mengendarai mobilnya itu. Pasalnya, saat menabrak korban, PDK tak bisa mengendalikan mobilnya sehingga tak mampu melakukan pengereman.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6902 seconds (0.1#10.140)