Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL

Kamis, 18 Juli 2024 - 16:43 WIB
loading...
Kronologi Pelecehan...
Jurnalis magang inisial QHS mengalami pelecehan di Commuter Line relasi Jakarta-Bogor usai pulang bekerja, pada Selasa (16/7/2024), oleh pria berusia 52 tahun. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Jurnalis magang inisial QHS mengalami pelecehan di Commuter Line relasi Jakarta-Bogor usai pulang bekerja, pada Selasa (16/7/2024). Korban yang kala itu berada di dalam gerbong kereta, ternyata direkam oleh pria berusia 52 tahun.

QHS menceritakan, peristiwa pelecehan itu diketahui usai seorang petugas KAI menegur dirinya. Hal tersebut membuat korban kaget dan langsung menghampiri pria paruh baya untuk menanyakan maksud perekaman itu.

"Seorang petugas KAI yang sudah selesai bertugas dan memakai jaket bangkit dan berdiri sambil bilang ke saya, 'Mbak, itu divideoin mba sama bapak ini', sambil menunjuk ke seorang pria separuh baya. Saya kaget dan bingung. Ternyata di seberang saya ada seorang bapak, belakangan saya tahu umurnya 52 tahun, yang sendang memegang HP," ujar Korban dalam keterangan, dikutip Kamis (18/7/2024).

Lalu, setelah dilakukan pengecekan ponsel, ternyata terduga pelaku tak hanya melakukan perekaman sekali melainkan terdapat tujuh video korban dengan rentang durasi tiga sampai tujuh menit. Selanjutnya korban dan pria tua itu diamankan di pos sekuriti stasiun Jakarta kota.



"Saat berada di kantor sekuriti dan mengecek HP, kami semua melihat bahwa di HP bapak itu ternyata tidak hanya saya saja yang menjadi korban, tetapi banyak juga video korban lainnya. Lebih menjijikkan lagi, di memori HP tersebut terdapat 300 lebih video porno," sambungnya.

Atas bukti-bukti tersebut lantas korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Mulanya korban mendatangi Polsek Taman Sari, namun secara yuridiksi kasus ini tidak dapat di proses sebab penangkapan pelaku berada di Stasiun Manggarai.

Lantas QHS beranjak ke Polsek Menteng, namun laporannya tak bisa ditangani karena lokasi kasus dan membuat korban melaporkan ke Polsek Tebet. Disana lah korban dimintai keterangan seorang diri tanpa mendapat pendampingan dari keluarga.

"Di sinilah (Polsek Tebet) saya merasa aneh. Sebagai seorang korban yang masih dalam rasa trauma dan ketakutan, harus berhadapan dengan birokrasi pelaporan yang belibet. Di Polsek Tebet inilah saya berhadapan dengan oknum petugas yang menanggapi laporan yang justru ada kesan ditolak dengan berbagai alasan," sambungnya.

Namun bukannya malah membantu memproses laporan justru korban mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan oleh anggota Polsek Tebet. 'Mbanya divideoin karena cantik lagi'. 'Mungkin bapaknya fetish, terinspirasi dari video jepang'. 'Bapaknya ngefans sama Mbanya, mba idol'.

"Di akhir pembicaraan, si petugas itu berkata 'tidak ada yang bisa kami lakukan'. What? Bukti video begitu banyak tapi tidak bisa melakukan apa-apa," kata korban.

Selanjutnya, pihak Polsek Tebet menyarankan korban ke Polres Jakarta Selatan karena memang kasus ini, belum ke transmisi atau belum disebarluaskan. Jadi Polsek Tebet belum bisa menerima laporan untuk diproses.

"Lagi dan lagi, saya bersama keluarga dan pelaku yang masih didampingi oleh pihak KAI berpindah ke Polres Jakarta Selatan ke unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak). Saat itu udah lewat jam 00.01 WIB," ujarnya.

Akan tetapi meski sudah menjelaskan kronologi peristiwa tersebut ke Petugas Polres Jakarta Selatan, laporan korban tetap tidak bisa diproses.

"Saya bahkan sampai terhenyak ketika seorang oknum Polwan dengan tenangnya menjelaskan bahwa, "Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus keliatan alat vital atau sensitif, dan mbaknya divideoin secara paksa," tuturnya.

"Karena, kata si Polwan lagi, dari bukti video di HP pelaku kami tidak menemukan bahwa ini ada tindakan pelecehan, dan untuk tindakan tidak menyenangkan itu sudah tidak ada di Pasal 335. 'adanya tindakan tidak menyenangkan itu karena ada paksaan dari pelaku' begitu kata si Polwan," imbuhnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)