Pura-pura Mau Beli Tanah, Usup Malah Bawa Kabur Motor Warga di Bekasi

Minggu, 23 Agustus 2020 - 21:49 WIB
loading...
Pura-pura Mau Beli Tanah,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Seorang pelaku pencurian sepeda motor dicokok polisi di wilayah Kampung Cigelam, Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Tersangka mencuri sepeda motor milik warga, Mintra (62), dengan berpura-pura meminjamnya.

Warga Kampung Gandaria RT 01/RW 04, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, itu tak berkutik saat ditangkap polisi.

”Modusnya pura-pura pinjam, lalu membawa kabur kendaraan korban,” kata Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman, Minggu (23/8/2020). (Baca juga: Gondol Motor Ojol, Pecatan TNI Nyaris Tewas Dihakimi Massa)

Pelaku mencuri sepeda motor korban pada Kamis (20/8) lalu. Kasus ini bermula saat keduanya melakukan janji dengan mendatangi lokasi tanah yang digarap korban.

Ketika itu pelaku berpura-pura hendak membeli sebidang tanah di tempat korban. Pelaku lalu meminjam motor korban dengan alasan ingin ke rumah Ketua RT setempat. (Baca juga: Puncak Arus Balik Libur, Malam Ini GT Palimanan Dipadati Ribuan Kendaraan)

Korban yang tidak menaruh curiga sama sekali dengan pelaku langsung memberikan sepeda motornya. Namun ditunggu beberapa jam di lokasi, pelaku tak kunjung datang. Korban akhirnya curiga telah menjadi korban penipuan oleh pelaku dan berusaha mencari kendaraanya.

Selanjutnya, korban tidak sengaja melihat pelaku berada di depan Pasar Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Korban langsung melaporkan ke Polsek Cibarusah, dan langsung menangkapnya pada Sabtu (22/8) kemarin.

Di hadapan petugas pelaku mengaku sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang bernama Dono di daerah Kampung Pelawan, Desa Waringinkarya, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Karawang, dengan harga Rp1 juta. Uang hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (Baca juga: PSG vs Bayern, Partai Puncak Liga Champions Rasa Spanyol)

Dari keterangan pelaku, polisi kemudian melakukan penelusuran ke Jalan Kampung Pelawan. Saat didatangi ke lokasi, benar sepeda motornya ada, namun penadah bernama Dono sudah melarikan diri.

"Sepeda motor langsung dibawa dan diamankan untuk selanjutkan dibawa ke Mapolsek Cibarusah untuk dijadikan barang bukti," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1695 seconds (0.1#10.140)