Sistem Zonasi Berjalan Baik, Kadisdik Sebut Pendidikan di DKI Merata

Selasa, 25 Juni 2019 - 20:31 WIB
Sistem Zonasi Berjalan Baik, Kadisdik Sebut Pendidikan di DKI Merata
Sistem Zonasi Berjalan Baik, Kadisdik Sebut Pendidikan di DKI Merata
A A A
JAKARTA - Pemerintah Proivinsi (Pemprov) DKI Jakarta pastikan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayahnya berjalan baik. Tingkat pendidikan yang merata PPDB itu berjalan tanpa hambatan.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan, sistem zonasi PPDB DKI Jakarta yang berjalan baik dan lancar itu disebabkan meratanya tingkat pendidikan yang ada. Dia membantah, bila baiknya sistem PPDB dikatakan akibat perbedaan kuota zonasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 Tahun 2018.

"Lancarnya proses PPDB di Jakarta akibat pendidikan merata. Pergub kita mengacu pada Permen," kata Ratiyono saat dihubungi, Selasa (25/6/2019). (Baca Juga: Verifikasi Bisa Dilakukan Efisien, Anies Yakin PPDB DKI Tidak Masalah
Ratiyono menjelaskan, pergub tentang kuota zonasi PPDB tentunya mengacu kepada Permendikbud No 51 Tahun 2018 tersebut. Hanya saja, dalam pergub diatur pembagian zonasi, ada zonasi tingkat kelurahan dan ada zonasi tingkat provinsi. Artinya, DKI hanya memperluas zonasi.

Jakarta, kata Ratiyono, memiliki transportasi yang menjangkau semua wilayah. Sehingga, DKI membagi kuota 70 persen untuk zonasi kelurahan, 20 persen zonasi provinsi, 5 persen untuk luar DKI dan 5 persen jalur prestasi. Pembagian tersebut sama dengan Permendikbud yakni 90 persen zonasi, 5 persen untuk luar dan 5 persen jalur prestasi.

"Jakarta bisa ditempuh dengan transportasi umum yang terintegrasi dengan mudah, aman dan nyaman. Anak Fatmawati boleh sekolah di dukuh atas. Jadi jangan dikatakan beda dengan Permendikbud. sama tapi kekhususannya DKI itu gampang dijangkau," pungkasnya.

Untuk sistem pendaftaran dan sebagainya, lanjut Ratiyono tidak jauh berbeda dengan sistem di daerah lain. Menurutnya, perbedaan hanya kepada jarak dan tingkat pendidikan yang merata. Dia menyarankan agar daerah tetap menjaga kreatifitas sesuai kondisi dan mengacu pada permendikbud 51. "Kreativitas harus disesuaikan dengan kondisi," ungkapnya.

Kepala Keasistenan III Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Rully Amirulloh menuturkan, Kemendikbud harus memberikan sanksi kepada daerah yang tidak menjalankan PPDB sesuai Permen 51 sesuai Pasal 41 berupa teguran dan sebagainya. Menurutnya, Jakarta merupakan salah satu daerah yang memiliki aturan PPDB berbeda dengan Permendikbud.

Rally menjelaskan, setiap daerah memiliki karakter yang berbeda dan hampir semua daerah berbeda dengan Permendikbud 51. Dimana permendikbud mengatur zonasi 90 persen, prestasi 5 persen dan perpindahan keluar kota 5 persen. Sedangkan Jakarta mengatur zonasi 70 persen dan dibagi lagi ke beberapa bagian. "Ya hampir semua daerah begitu juga si sebenernya," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho berharap, pergub yang dikeluarkan DKI harusnya sesuai dengan Permendikbud 51 tahun 2018. Dia menilai DKI masih masuk akal menjalankan zonasi 90 persen. Apalagi DKI menjadi contoh bagi daerah lain.

"DKI Harusnya tidak perlu lagi sistem zonasi yang berlapis dengan afirmasi dan teman Jaklingko. Ini kan tidak terlalu diminati. Jakarta seharusnya bisa melakukan zonasi sesuai Permendikbud 51 karena kualitas pendidikan sudah merata, anggaran besar," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5591 seconds (0.1#10.140)