Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi

Kamis, 13 Juni 2019 - 18:03 WIB
Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi
Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi
A A A
JAKARTA - Sejumlah advokat melaporkan Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Bambang Widjojanto (BW) ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kamis (13/6/2019). BW dinilai melanggar kode etik karena menjadi kuasa hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Perwakilan advokat pelapor, Sandi Situngkir, mengatakan, saat menerima kuasa sebagai Ketua Tim MK Prabowo-Sandi, BW masih menjabat sebagai Ketua TGUPP DKI Jakarta Bidang Pencegahan Korupsi. (Baca juga: Bambang Widjojanto Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi ke MK)

“Menurut undang-undang dan kode etik, itu tidak boleh dan kami yakin yang bersangkutan juga mengetahui itu. Akan tetapi, kami tidak memahami (kenapa) rekan sejawat kami Bambang Widjojanto melanggar itu,” ujar Sandi di Kantor Peradi pimpinan Fauzie Hasibuan, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019).

Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi


Selain itu, Sandi menyangkan pernyataan BW yang mengaitkan MK dengan rezim korupsi saat mendaftarkan gugatan sengketa pemilihan presiden ke gedung MK pada 24 Mei 2019 lalu. Sandi menilai pernyataan BW melanggar kode etik profesi advokat. “Advokat itu dilarang mengkerdilkan dan menurunkan marwah pengadilan. Bahasa itu mengajak publik untuk tidak mempercayai MK,” tegas Sandi.

Sandi juga menanggapi ikhwal BW yang mengajukan cuti kepada Pemprov DKI Jakarta selama bersidang di MK. Menurut dia, meskipun cuti, jabatan sebagai pejabat negara masih tetap melekat. (Baca juga: Jadi Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, DKI Stop Gaji Bambang Widjojanto)

“Yang bersangkutan (BW) menurut (Gubernur DKI) Anies cuti terhitung tanggal 24 Mei. Kalau cuti, statusnya tetap sebagai pejabat negara. Kemudian dia teken kuasa pada 22 Mei ketika menjabat sebagai pejabat negara,” tandasnya.

Dia mengingatkan, BW bisa saja diberhentikan sebagai advokat, dimana status BW saat ini terdaftar di anggota Peradi kepemimpinan Fauzie Hasibuan. “Itu konsekuensi pelanggaran kode etik, bisa pemberhentian tetap sebagai advokat Indonesia,” ucapnya.

Laporan pengaduan itu diterima langsung oleh Fauzie Hasibuan. Fauzie berjanji akan memeriksa laporan tersebut. Dia juga berencana memanggil BW untuk diperiksa. “Dalam konteks ini komisi pengawas akan menampung laporan. Nantinya (BW) akan dipanggil,” tutupnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3934 seconds (0.1#10.140)