Rekapitulasi Molor, Bawaslu DKI Sarankan KPU Siapkan Dasar Hukum

Kamis, 16 Mei 2019 - 03:34 WIB
Rekapitulasi Molor, Bawaslu DKI Sarankan KPU Siapkan Dasar Hukum
Rekapitulasi Molor, Bawaslu DKI Sarankan KPU Siapkan Dasar Hukum
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri menyarankan agar KPU DKI mempersiapkan dasar hukum terkait molornya rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi DKI Jakarta.

"Sudah dipertanyakan apa yang menyebabkan sehingga rekap berlarut-larut, sedangkan waktunya sudah selesai. Sebagaimana diatur dalam tahapan pemilu, maka saya mempertanyakan ke KPU DKI untuk bisa menyampaikan dasar hukumnya memperpanjang rekap tingkat provinsi," urai Jufri di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019) malam.

Ia menambahkan, molornya waktu rekapitulasi suara ini, dapat dipermasalahkan bila tidak ada dasar hukum yang jelas.

Hal tersebut juga bisa dijadikan pedoman dan alasan kepada berbagai pihak termasuk kepada para relawan dan tingkat saksi apabila hasil rekapitulasi molor dari waktu yang ditentukan.

"Katanya nanti ada surat edaran. Kalaupun ada surat edaran tolong diperlihatkan kepada kami. Supaya nanti kami mengetahui batal-batal, ada dasar hukum memperpanjang rekap. Karena kalau tidak nanti dipermasalahkan hasilnya," tutup Jufri.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7549 seconds (0.1#10.140)