Satroni Klinik Gigi dan Kantor Kosong, Dua Pemulung Diringkus

Selasa, 30 April 2019 - 11:46 WIB
Satroni Klinik Gigi dan Kantor Kosong, Dua Pemulung Diringkus
Satroni Klinik Gigi dan Kantor Kosong, Dua Pemulung Diringkus
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus dua orang pemulung, yakni Ambon (25) dam Pelor (20) karena melakukan pencurian di klinik gigi di Tebet dan kantor kosong milik PT Glogolen di Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, selain mereka berdua, polisi juga menciduk penadah berinisial MUL (39) yang biasa menjual barang hasil curian di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Para pelaku diringkus di tempat berbeda-beda.

"Ada yang ditangkap di Brebes, Jawa Tengah, ada juga di Manggarai, Jakarta Selatan," ujarnya pada wartawan, Selasa (30/4/2019).

Menurutnya, saat beraksi keduanya memiliki perannya yang sama. Mereka pun masih menggunakan cara lama saat beraksi dengan memakai linggis dan obeng besar mencongkel pintu.

Uang hasil penjualan ke penadah lantas dibagi dua oleh mereka. Hasil kejahatan mereka biasanya jutaan rupiah."Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan tersangka Mul sipenadah disangkakan pasla 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 7 tahun penjara," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5744 seconds (0.1#10.140)