Pengamat Nilai Kasus Gaby Tidak Perlu Berlanjut ke Ranah Perdata

Selasa, 23 April 2019 - 22:33 WIB
Pengamat Nilai Kasus Gaby Tidak Perlu Berlanjut ke Ranah Perdata
Pengamat Nilai Kasus Gaby Tidak Perlu Berlanjut ke Ranah Perdata
A A A
JAKARTA - Pengamat pendidikan Donie Koesoema menyayangkan langkah orang tua Sheryl Howard alias Gaby (8), murid kelas III SD Global Sevilla, yang menggugat kematian anaknya melalui jalur perdata dengan nilai kerugian Rp302 miliar.

Menurut Donie, kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian Gaby sebenarnya sudah selesai di tataran hukum pidana sehingga tidak perlu berlanjut ke jalur perdata.

“Sebenarnya begini, soal urusan itu, kan sudah di ranah pidana dan sudah divonis, bahkan sudah kasasi. Jadi, saya rasa ranahnya sampai di situ saja. Saya pikir tidak perlu masuk ke perdata, meski setiap orang punya hak untuk menggugat perdata,” ujarnya ketika dihubungi wartawan, Selasa (23/4/2019).

Sebelumnya, Gaby dinyatakan meninggal akibat tenggelam di kolam renang sekolah pada 17 September 2015 lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bersalah Ronaldo Laturette, guru renang korban saat itu.

Usai kejadian, orang tua Gaby melayangkan gugatan perdata senilai Rp302 miliar terkait kematian anaknya tersebut. Dalam gugatan perdatanya tersebut, orang tua Gaby menggugat Ronaldo Laturette dan 12 pihak lainnya, termasuk pihak sekolah serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kecamatan Kembangan, dan Sudin Pendidikan II Jakarta Barat. Mereka digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang perdana kasus ini pun sudah dimulai pada 9 April 2019 lalu dan ditunda hingga hari ini, Selasa (23/4/2019). Pada sidang kedua ini, agenda sidang yakni penyerahan berkas surat kuasa dan berlangsung 10 menit.

Donie melanjutkan, langkah orang tua korban yang juga turut menggugat pihak sekolah serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi terkait lainnya, memang merupakan hak setiap orang. “Tetapi, saya pikir Rp302 miliar itu, berapapun angka yang dimasukkan dalam gugatan tersebut, tidak penting. Karena anak itu tidak ternilai harganya,” ujarnya.

Selain kasus Gaby, kasus senada juga terjadi di sekolah Jakarta Intercultural School (JIS) yang dituntut perdata senilai Rp1,7 triliun oleh orang tua siswa pada 2018 dan proses hukumnya masih berjalan di PN Jakarta Selatan. Nilai ini meningkat dari tuntutan orang tua siswa pada 2014 sebesar Rp1,3 triliun.

Dalam kasus kecelakaan yang menimpa Gaby, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan bahwa Ronaldo tidak bersalah. Dalam persidangan terungkap bahwa Gaby ditemukan tenggelam ketika sedang melakukan pengambilan nilai kelas III.

Sesuai SOP kelas renang, pengambilan nilai dilakukan berurutan. Siswa yang belum mendapat giliran tidak boleh masuk kolam. Gaby diketahui sudah bisa berenang karena mengikuti les renang di luar jam sekolah. Dalam proses penilaian, 4 siswa, termasuk Gaby, nekat mencebur ke kolam meski belum mendapatkan giliran untuk penilaian.

Ronaldo sebagai guru renang lantas meminta empat anak yang masuk kolam untuk naik. Tapi keempat anak itu kembali turun ke kolam. Ronaldo sampai 3 kali memberi peringatan agar mereka kembali naik dari kolam untuk menunggu giliran penilaian.

Namun Mahkamah Agung memiliki pandangan berbeda. Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Margono, Wahidin, dan Andi Abu Ayyub Saleh, menghukum Ronaldo pidana 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Dalam putusannya, majelis hakim menilai Ronaldo sudah melakukan kelalaian yang menyebabkan terjadinya kecelakaan terhadap Gaby.

Kuasa hukum Ronaldo, Harry Sitorus juga sangat menyayangkan langkah keluarga korban melanjutkan kasus ini ke jalur hukum perdata. Sebab kliennya sudah dijatuhi hukuman pada putusan kasasi.

Ronaldo juga sudah melakukan penyelesaian secara keluarga, namun dengan langkah yang ditempuh melalui jalur perdata, orang tua korban tidak memperhitungkan hal ini. Padahal, fakta-fakta di pengadilan juga menunjukkan bahwa ini murni kecelakaan dan Ronaldo sudah menjalankan tugasnya sesuai SOP.

"Sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, Ronaldo akan tetap menghormati putusan hakim dan siap mengikuti proses hukum perdata,” tegasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5009 seconds (0.1#10.140)