Intervensi Saksi, Hakim Tegur Keras Terdakwa Pemukulan Nenek 67 Tahun

Senin, 22 April 2019 - 17:56 WIB
Intervensi Saksi, Hakim Tegur Keras Terdakwa Pemukulan Nenek 67 Tahun
Intervensi Saksi, Hakim Tegur Keras Terdakwa Pemukulan Nenek 67 Tahun
A A A
JAKARTA - Sidang kasus pemukulan dengan korban dan pelaku yang sudah berusia uzur di PN Jakarta Barat, diwarnai teguran keras Ketua Majelis Hakim, Soehartono kepada terdakwa Sanny Suharli (69). Hakim menegur keras terdakwa karena mengarahkan pertanyaa.

“Tolong terdakwa tak usah mengarahkan pertanyaan. Jawab saja benar atau tidak, tidak usah menilai,” tegas Soehartono saat memimpin sidang pada Senin (22/4/2019).

Hakim menilai terdakwa berupaya mengintervensi dan mengarahkan sejumlah saksinya. Sidang terhadap bos salah satu finance itu sempat membuat Soehartono kembali berang karena terdakwa mencoba mendikte dua orang saksi yang datang.

"Sekali lagi saya katakan untuk tidak mengarahkan pertanyaan. Jangan mengulang pertanyaan lagi,” tegas Hakim. Dalam sidang itu, dua orang saksi, Paul dan Priyanto memberikan keterangan dalam sidang. Keduanya menjelaskan kepada hakim mengenai peristiwa pemukulan terjadi.

“Saat itu Pak Sanny memukul menggunakan tangan kanan, mengenai pelipis kiri Ibu Kon Siw Liem (67). Luka memar terlihat hingga beberapa hari, dan ibu Kon Siw Liem sempat diperban beberapa hari,” kata Paul.

Meskipun sempat ditanyakan mengenai masalah parkiran yang melatar belakangi kasus itu, Paul menuturkan, aturan parkir tidak terjadi di kawasan itu. Artinya mau parkir di sisi manapun, selama tak menghalangi jalan itu tak masalah.

“Kebetulan mertua saya RW di situ. Dan saya yakin itu tidak masalah mengenai parkiran,” ujarnya. Sesaat sebelum pertikaian terjadi, lanjut Paul, Sunny sempat mengancam akan menggembosi mobil itu karena marah dengan ulah anak Kon Siw Lie, Hartawan yang dinilai markir sembarang. Padahal mobil Hartawan terparkir di rumahnya.

Hal sama diungkapkan dengan Priyanto yang mengakui di lingkungannya tidak pernah aturan parkir kendaraan. Selama kendaraan bisa lewat, larang parkir tak dilakukan.“Yang penting kendaraan aman dan bisa melintas,” ucapnya.

Berbeda dengan Paul yang lantang dan lancar dalam memberikan kesaksiannya. Priyanto justru terlihat gagap. Beberapa kali jawaban Priyanoto berbeda antara Hakim dan JPU. Sebelumnya terhadap kasus ini. Polsek Tanjung Duren sempat mencoba memediasi. Namun berlanjut hingga ke Pengadilan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8962 seconds (0.1#10.140)