Polisi Telah Periksa 2 Saksi dan Kakek Pelaku Rudapaksa Bocah Kakak-Beradik di Depok

Selasa, 11 Juni 2024 - 09:33 WIB
loading...
Polisi Telah Periksa 2 Saksi dan Kakek Pelaku Rudapaksa Bocah Kakak-Beradik di Depok
Polres Metro Depok telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur berinisial AA (9) dan TN (7) di Cilangkap, Tapos, Depok. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur berinisial AA (9) dan TN (7) di Cilangkap, Tapos, Depok . Selain itu, turut diperiksa kakek IRN (58) pelaku rudapaksa ke cucunya.

Diketahui dua bocah kakak-beradik berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukankakek berinisial IRN (58) dan pamannya FJR (32) selama kurang lebih dua tahun terakhir.



"Dua saksi telah diperiksa. Untuk terduga pelaku engkong sudah dimintai keterangan dan masih upaya pemeriksaan saksi lainnya," ujar Nur saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).

Nur menambahkan bahwa kedua terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan. Ia menegaskan pihaknya masih memaksimalkan proses penyelidikan.

"Belum (ditetapkan tersangka dan ditahan), masih kami maksimalkan proses lidiknya," tandasnya.

Sebelumnya, orang tua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku dapat hukuman seberat-beratnya dan segera ditangkap pihak kepolisian. Menurutnya, masa depan kedua anaknya telah hancur akibat peristiwa itu.

"Pengen dihukum seberat-beratnya anak saya ini sudah dirusak masa depannya, sudah hancur ya pengennya pihak polisi cepat nangkap," kata II saat ditemui di Kampung Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok, Senin (10/6/2024).

II menyebut kedua anaknya korban yakni anak laki-laki dan perempuan seorang kakak-beradik. Menurutnya, korban telah dirudapaksa oleh kedua terduga pelaku selama dua tahun terakhir.

"Dua yang kena, cewek 7 tahun, cowok 9 tahun. Pelakunya dua. Tanggal 17 Mei 2024, pengakuan anak tuh dua tahun dicabuli engkongnya dan omnya di rumah neneknya," ucapnya.

Lebih lanjut, II mengatakan kedua anaknya yang awalnya ceria seperti anak-anak pada umumnya menjadi trauma berat dan takut setelah mengalami peristiwa rudapaksa.



"Trauma berat jadi takut untuk ditinggal ke mana-mana takut, terus gimana ya namanya anak-anak masih ditanya langsung nangis dia," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1044 seconds (0.1#10.140)
pixels