RPA Perindo Komitmen Beri Pendampingan Hukum ke Anak di Bawah Umur Korban Pemerkosaan

Senin, 10 Juni 2024 - 16:40 WIB
loading...
RPA Perindo Komitmen...
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum ke anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan laki-laki berusia 19 tahun. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum ke anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan laki-laki berusia 19 tahun. Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, proses saat ini sudah memasuki pemeriksaan akhir di Polda Metro Jaya.

"Hari ini RPA Partai Perindo, kami mendampingi korban, anak di bawah umur yang mengalami tindak pemerkosaan dan kali ini dipanggil dalam rangka pemeriksaan akhir, karena sudah diproses dan sebentar lagi semua data-data ini akan dikirim ke Kejati," kata Jeannie saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Harapan kami supaya secepatnya persoalan ini, kasus ini diselesaikan tuntas, secepatnya dinaikkan ke kejaksaan di-P21-kan," sambungnya.

Jeannie menjelaskan, awalnya korban berkenalan dengan terduga pelaku pada Oktober 2023, kemudian diajak bertemu di apartmen. Di sana, kata Jeannie, korban dirayu dan dipaksa berhubungan badan.

"Pelakunya satu, dan pelakunya bukan lagi di bawah umur, dan saat ini kalau melihat prosesnya dalam hukum, dia usianya lanjut ya (sudah dewasa)," katanya.

"Dan kami berharap bahwa proses yang sudah lama tertunda 8 bulan, mau satu tahun, kami berharap supaya benar-benar dari pihak kepolisian untuk secepatnya, apa pun perkara-perkara yang berkaitan dengan kekerasan anak itu supaya cepat ditindak," sambungnya.

Adapun terduga pelaku disangkakan Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)