Lakukan Pelecehan Seksual di KRL, Pria 40 Tahun Digelandang Polisi

Kamis, 04 April 2019 - 17:01 WIB
Lakukan Pelecehan Seksual di KRL, Pria 40 Tahun Digelandang Polisi
Lakukan Pelecehan Seksual di KRL, Pria 40 Tahun Digelandang Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang pria paruh baya berinisial YG (40) harus berurusan dengan petugas Polsek Tambora, Jakarta Barat. YG digelandang ke Mapolsek Tambora lantaran melakukan pelecehan seksual di dalam kereta Commuter Line Kampung Bandan-Duri.

Dilansir dari laman resmi Humas Polda Metro Jaya, Kapolsek Tambora,
Iverson Manosoh mengatakan, pelecehan seksual terhadap korban F (16) ini terjadi pada selasa, 2 April 2019 lalu. Saat itu korban bersama sejumlah temannya menumpangi Commuter Line.

Karena keadaan kereta penuh sesak, korban tidak menyadari pelaku mendekatinya. “Saat kereta jalan, YG melakukan pelecehan seksual terhadap korban," kata Iverson pada Kamis (4/4/2019).

Tak cukup di situ, ketika korban turun di Stasiun Duri, pelaku pun ikut turun dari kereta. Kondisi yang berdesakan membuat pelaku kian nekat dan melakukan pelecehan seksual kembali hingga membuat korban berteriak.

Teriakan ini didengar petugas keamanan stasin, dan disaat bersama petugas Polsek Tambora tengah melakukan patroli di sekitar lokasi. Tak menunggu lama, YG pun digelandang ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5000 seconds (0.1#10.140)