Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Parkir, Berikut Ketentuan dan Besaran Tarifnya

Minggu, 09 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Parkir, Berikut Ketentuan dan Besaran Tarifnya
Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir. Bapenda DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Pajak Parkir yang berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Parkir, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Lalu apa saja ketentuan atas PBJT Atas Jasa Parkir yang sesuai dengan peraturan tersebut? Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.

Dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir. Baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

“Jasa Parkir termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir,” kata Morris.

Morris menambahkan, objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Parkir meliputi:

1. Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir. Tempat parkir sebagaimana dimaksud termasuk tempat parkir, yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya, yang penyelenggaraan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta. Dan yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri dengan dipungut bayaran.

2. Pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Sedangkan objek yang dikecualikan PBJT Atas Jasa Parkir yakni:
1. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

2. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri

3. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik

4. Penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 kendaraan roda 4 atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan 20 kendaraan roda 2.5. Penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.

6. Perlu diketahui Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu. Sedangkan Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)
pixels