Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Parkir, Berikut Ketentuan dan Besaran Tarifnya

Minggu, 09 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Pajak Barang dan Jasa...
Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir. Bapenda DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Pajak Parkir yang berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Parkir, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Lalu apa saja ketentuan atas PBJT Atas Jasa Parkir yang sesuai dengan peraturan tersebut? Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.

Dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir. Baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

“Jasa Parkir termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir,” kata Morris.

Morris menambahkan, objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Parkir meliputi:

1. Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir. Tempat parkir sebagaimana dimaksud termasuk tempat parkir, yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya, yang penyelenggaraan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta. Dan yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri dengan dipungut bayaran.

2. Pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Sedangkan objek yang dikecualikan PBJT Atas Jasa Parkir yakni:
1. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

2. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri

3. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik

4. Penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 kendaraan roda 4 atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan 20 kendaraan roda 2.5. Penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.

6. Perlu diketahui Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu. Sedangkan Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Dasar Pengenaan PBJT Atas Jasa Parkir
Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir.

Dalam hal pembayaran menggunakan voucher atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.

Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam hal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan, khusus untuk PBJT atas Jasa Parkir , Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menetapkan dasar pengenaan sebesar tarif parkir sebelum dikenakan potongan.

Besaran tarif PBJT Atas Jasa Parkir ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Sedangkan besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

Sementara itu, saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir.

PBJT Atas Jasa Parkir Diterapkan di DKI Jakarta
Wilayah pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 yang mengubah istilah "pajak parkir" menjadi "Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Parkir", menjadi langkah nyata dalam pengaturan dan penataan sistem perpajakan.

Dengan adanya ketentuan-ketentuan yang dijelaskan sebelumnya menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan jasa parkir di DKI Jakarta.

Pemberlakuan PBJT Atas Jasa Parkir ini bertujuan untuk daerah, tetapi juga untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan tempat parkir serta meminimalisir kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut.

Semua pihak, baik penyedia jasa parkir, konsumen, maupun pemerintah, diharapkan dapat bekerja sama dalam menjalankan aturan ini demi tercapainya ketertiban dan kesejahteraan bersama.

Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai ketentuan-ketentuan PBJT Atas Jasa Parkir ini sangatlah penting agar dapat menghindari kesalahan dalam pelaksanaannya. Mari kita dukung bersama upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat DKI Jakarta.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)