Polisi kerahkan 1.416 Personel Amankan Aksi Tolak Tapera di Istana

Kamis, 06 Juni 2024 - 09:04 WIB
loading...
Polisi kerahkan 1.416...
Sebanyak 1.416 personel dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa serikat buruh yang menolak adanya program Tapera di depan Istana Negara Jakarta. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Sebanyak 1.416 personel dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa serikat buruh yang menolak adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di depan Istana Negara Jakarta. Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga akan melakukan rekayasa lalu lintas.

“Sebanyak 1.416 personel dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro lewat keterangan tertulisnya, Kamis (6/6/2024).



Susatyo menjelaskan untuk rekayasa lalu lintas akan bersifat situasional. Artinya, rekayasa lalu lintas akan diterapkan melihat situasi dari lokasi apabila ada penumpukan di sekitar aksi unjuk rasa.

“Apabila jumlah massa tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa,” ucapnya.

Lebih jauh, Susatyo mengimbau agar massa buruh yang menyampaikan aspirasi dapat tetap memperhatikan hak masyarakat lain.

"Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi,” jelasnya.

Sebelumnya, serikat buruh akan menggelar aksi unjuk rasa menolak adanya Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang beberapa waktu lalu ditetapkan oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 hari ini.

“Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni (hari ini) di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 2124 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” kata Said Iqbal lewat keterangannya, dikutip Kamis (6/6/2024).

Said Iqbal menyebut selain Tapera, pihaknya juga menuntut agar dicabutnya sejumlah program pemerintah seperti Program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).



“Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” paparnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)