Hari Terakhir Verifikasi Administrasi Paslon Perseorangan, KPU DKI Libatkan 480 Verifikator
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar verifikasi administrasi dokumen persyaratan dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta dari calon perseorangan . Hari ini merupakan hari terakhir sebelum nantinya digelar rapat pleno penetapan.
"Hari ini, hari terakhir KPU Provinsi DKI melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana," kata Anggota KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya, Sabtu (1/6/2024).
Doddy menyampaikan sebanyak 840.640 dukungan yang telah dikumpulkan pasangan Dharma-Kun Wardhana. Untuk memeriksa dokumen tersebut, KPU DKI juga melibatkan ratusan verifikator.
"Kami melibatkan kurang lebih 480 verifikator dair KPU Provinsi, kabupaten/kota, PPK, PPS Se-DKI Jakarta selama kurang lebih 14 hari kami melakukan verifikasi ini sampai sekarang berlangsung, dan akan tuntaskan hari ini," ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa calon perseorangan dapat didukung minimal 7,5% penduduk DKI. Artinya, sebanyak 618.968 dukungan yang harus bisa terkumpul.
"Dan Bacalon Dharma Pongrekun mengirim 840ribu syarat dukungan, karena memenuhi syarat minimal yang diajukan berlanjut verifikasi administrasi," tuturnya.
Jika di awal kemarin pada saat tahap penerimaan hanya dinyatakan lengkap atau tidak lengkap, maka sekarang memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen meliputi KTP elektronik, formulir B1 KWK perseorangan, yang merupakan formulir pernyataan dukungan.
"Dan formulir terkait pernyataan identitas bagi pendukung yang statusnya dilarang memberi dukungan seperti TNI, Polri, ASN, kepala desa, ataupun usianya belum 17 tahun," katanya.
"Hari ini, hari terakhir KPU Provinsi DKI melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana," kata Anggota KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya, Sabtu (1/6/2024).
Doddy menyampaikan sebanyak 840.640 dukungan yang telah dikumpulkan pasangan Dharma-Kun Wardhana. Untuk memeriksa dokumen tersebut, KPU DKI juga melibatkan ratusan verifikator.
"Kami melibatkan kurang lebih 480 verifikator dair KPU Provinsi, kabupaten/kota, PPK, PPS Se-DKI Jakarta selama kurang lebih 14 hari kami melakukan verifikasi ini sampai sekarang berlangsung, dan akan tuntaskan hari ini," ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa calon perseorangan dapat didukung minimal 7,5% penduduk DKI. Artinya, sebanyak 618.968 dukungan yang harus bisa terkumpul.
"Dan Bacalon Dharma Pongrekun mengirim 840ribu syarat dukungan, karena memenuhi syarat minimal yang diajukan berlanjut verifikasi administrasi," tuturnya.
Jika di awal kemarin pada saat tahap penerimaan hanya dinyatakan lengkap atau tidak lengkap, maka sekarang memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen meliputi KTP elektronik, formulir B1 KWK perseorangan, yang merupakan formulir pernyataan dukungan.
"Dan formulir terkait pernyataan identitas bagi pendukung yang statusnya dilarang memberi dukungan seperti TNI, Polri, ASN, kepala desa, ataupun usianya belum 17 tahun," katanya.
(abd)