Keluarga Ahmad Dhani Gugat Pengadilan Tinggi DKI ke Komnas HAM

Sabtu, 02 Maret 2019 - 17:09 WIB
Keluarga Ahmad Dhani Gugat Pengadilan Tinggi DKI ke Komnas HAM
Keluarga Ahmad Dhani Gugat Pengadilan Tinggi DKI ke Komnas HAM
A A A
SIDOARJO - Keluarga musisi Ahmad Dhani, terpidana kasus ujaran kebencian dan terdakwa kasus pencemaran nama baik yang kini sedang menjalani masa penahanan di Rutan Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, berencana melaporkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ke Komnas HAM. Alasannya, PT DKI memperpanjang masa penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari tanpa ada pemeriksaan.

Hal itu disampaikan putra sulung Ahmad Dhani, Al Ghazali, seusai mengunjungi ayahnya di Rutan Medaeng, Sabtu (2/3/2019). Setelah melakukan pertemuan keluarga antara Ahmad Dhani dengan kedua putranya, Al Ghazali dan Abdul Qodir Zaelani bersama tim kuasa hukum didalam rutan, keluarga sepakat untuk melaporkan PT DKI Jakarta ke Komnas HAM. (Baca juga: Kunjungi Ahmad Dhani, Al dan Dul Bikin Riuh Rutan Medaeng)

Al mengatakan, alasan keluarga membuat laporan ke Komnas HAM lantaran PT DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari tanpa ada pemeriksaan sebelumnya. Sementara PT DKI Jakarta berdalih perpanjangan masa penahanan itu karena sudah menjalani pemeriksaan. (Baca: Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Ahmad Dhani 1 Tahun 6 Bulan)

Menurut Al, selama di Rutan Medaeng, ayahnya sama sekali tidak diperiksa apapun oleh pihak PT DKI Jakarta. Sehingga dengan adanya perpanjangan masa penahanan 60 hari ke depan dianggap melanggar hak asasi Ahmad Dhani sebagai manusia normal. “Ayah saya ditahan selama 30 hari tapi tidak diperiksa,” ujar Al. (Baca juga: Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan, Fadli Zon Jadi Penjamin)

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid, mengatakan, rencananya laporan itu akan disampaikan ke Komnas HAM di Jakarta pada pekan depan. “Dari pihak keluarga (memutuskan) besok Senin akan melapor ke Komnas HAM,” pungkasnya.

Diketahui, Ahmad Dhani divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) lalu. (Baca juga: Beredar Surat Dhani ke Ryamizard, Ditutup Kalimat Kangen Sop Buntut)

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Ratmoho berpendapat Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh, melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5977 seconds (0.1#10.140)