Dibungkus Kemasan Kopi, Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Asal Aceh

Jum'at, 22 Februari 2019 - 16:00 WIB
Dibungkus Kemasan Kopi, Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Asal Aceh
Dibungkus Kemasan Kopi, Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Asal Aceh
A A A
JAKARTA - Polisi membongkar sindikat narkotika asal Aceh denan modus kemasan kopi. Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga orang mereka adalah TFA (21), AP (21) dan MN (21).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba jenis ganja kering menggunakan jasa ekspedisi kilat melalui jalur udara.

"Informasinya akan ada pengiriman paket ganja kering melalui pengiriman paket pos kilat via udara. Maka itu kita lakukan penelusuran," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2019).

Menurutnya, setelah diselidiki, paket itu ternyata akan tiba di Jakarta Timur. Setelah tim berkoordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta Timur, didapatkan alamat paket yang dituju berada di kawasan Matraman. Saat ditelusuri lebih lanjut, alamat tersebut fiktif.

Tim, paparnya, lalu melakukan metode control delivery untuk mencari sosok penerima dan diketahui paket itu berisi sekitar 31 kemasan kopi yang berisi ganja kering. Tidak lama, ada infomasi seseorang menanyakan paket itu.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menerangkan, polisi lalu menangkap dua tersangka di dua lokasi yang berbeda, yakni TFA dan AP di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur dan di Jalan Multi Karya, Utan kayu, Jakarta timur.

Dia menambahkan, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MN yang berperan sebagai sosok pengatur penyelundupan barang haram tersebut.

"Sampai saat ini kita masih kembangkan lagi ya karena ada satu orang lagi yang kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Baca Juga: Edarkan Ganja, Pemuda di Cikarang Timur Diringkus Saat Transaksi(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4923 seconds (0.1#10.140)