Penting! Pahami Ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Perda DKI Jakarta Terbaru
loading...
A
A
A
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase NJOP dan pertimbangandiatur dengan Peraturan Gubernur.
Morris mengatakan, dalam Perda terbaru ini tarif PBB-P2 yang ditetapkan sebesar 0,5 persen dan Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen.
“Untuk menentukan masa pajak atau tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender dengan cara perhitungan PBB-P2 adalah besaran pokok PBB-P2 yang terutang, lalu dikalikan NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2,” ucapnya.
Bagaimana Penetapan dan Penerapan PBB-P2?
Morris menjelaskan, saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan. Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang yaitu menurut keadaan objek PBB-P2 pada 1 Januari.
“Wilayah Pemungutan PBB-P2 yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta yang meliputi letak objek PBB-P2, termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2 merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada di Laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya, serta Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut,” tuturnya.
Pemahaman seputar PBB-P2 sangat penting bagi setiap Wajib Pajak, karena dengan begitu Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kini Wajib Pajak semakin mudah membayar pajak melalui aplikasi Pajak Online atau platform e-commerce. Yuk, bersama-sama mewujudkan Jakarta lebih maju dengan mentaati kewajiban perpajakan.
Morris mengatakan, dalam Perda terbaru ini tarif PBB-P2 yang ditetapkan sebesar 0,5 persen dan Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen.
“Untuk menentukan masa pajak atau tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender dengan cara perhitungan PBB-P2 adalah besaran pokok PBB-P2 yang terutang, lalu dikalikan NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2,” ucapnya.
Bagaimana Penetapan dan Penerapan PBB-P2?
Morris menjelaskan, saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan. Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang yaitu menurut keadaan objek PBB-P2 pada 1 Januari.
“Wilayah Pemungutan PBB-P2 yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta yang meliputi letak objek PBB-P2, termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2 merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada di Laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya, serta Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut,” tuturnya.
Pemahaman seputar PBB-P2 sangat penting bagi setiap Wajib Pajak, karena dengan begitu Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kini Wajib Pajak semakin mudah membayar pajak melalui aplikasi Pajak Online atau platform e-commerce. Yuk, bersama-sama mewujudkan Jakarta lebih maju dengan mentaati kewajiban perpajakan.
(ars)