Penting! Pahami Ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Perda DKI Jakarta Terbaru

Sabtu, 25 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
Penting! Pahami Ketentuan...
Instagram Bapenda DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Siapa yang tak ingin punya rumah di Jakarta? Tentu setiap orang ingin bermukim di kota besar seperti Jakarta yang memiliki fasilitas serba ada dan pelayanan yang memadai. Namun, perlu diketahui, untuk punya rumah atau mendirikan usaha di Jakarta pastinya tak lepas dari Pajak Bumi dan Bangunan.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau yang bisa dikenal dengan PBB-P2 kini punya regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 mengatur ketentuan terbaru tentang PBB-P2, termasuk objek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, masa pajak, cara perhitungan pajak, dan tata cara penetapan dan penerapan pajak.

Nah, kamu harus melek seputar pajak daerah yang satu ini, simak dulu yuk apa itu PBB-P2. PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Sementara itu, Bumi adalah permukaan yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Sedangkan Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa menurut pasal 31 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2024 tertera bahwa cakupan objek PBB-P2 merupakan Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

“Bumi sebagaimana dimaksud termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan,” tuturnya.

Apa Saja yang Dikecualikan Objek PBB-P2 ?
Nah, sebelum mengupas tentang objek PBB-P2 yang dikecualikan, tentunya kamu perlu tahu lebih dulu pengertian Wajib Pajak.

“Pada pasal 32 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Wajib Pajak PBB-P2 yaitu orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan,” ucap Morris.

Ia mengungkapkan, ada pun objek PBB-P2 yang dikecualikan yaitu kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)