Penting! Pahami Ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Perda DKI Jakarta Terbaru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Siapa yang tak ingin punya rumah di Jakarta? Tentu setiap orang ingin bermukim di kota besar seperti Jakarta yang memiliki fasilitas serba ada dan pelayanan yang memadai. Namun, perlu diketahui, untuk punya rumah atau mendirikan usaha di Jakarta pastinya tak lepas dari Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau yang bisa dikenal dengan PBB-P2 kini punya regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 mengatur ketentuan terbaru tentang PBB-P2, termasuk objek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, masa pajak, cara perhitungan pajak, dan tata cara penetapan dan penerapan pajak.
Nah, kamu harus melek seputar pajak daerah yang satu ini, simak dulu yuk apa itu PBB-P2. PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Sementara itu, Bumi adalah permukaan yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Sedangkan Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa menurut pasal 31 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2024 tertera bahwa cakupan objek PBB-P2 merupakan Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
“Bumi sebagaimana dimaksud termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan,” tuturnya.
Apa Saja yang Dikecualikan Objek PBB-P2 ?
Nah, sebelum mengupas tentang objek PBB-P2 yang dikecualikan, tentunya kamu perlu tahu lebih dulu pengertian Wajib Pajak.
“Pada pasal 32 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Wajib Pajak PBB-P2 yaitu orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan,” ucap Morris.
Ia mengungkapkan, ada pun objek PBB-P2 yang dikecualikan yaitu kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:
♦ Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah Provinsi DKI Jakarta dan daerah lainnya.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis.
♦ Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
♦ Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis.
♦ Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.
Apa Saja Dasar Pengenaan PBB-P2 ?
Berikut ini adalah dasar pengenaan PBB-P2, simak yuk:
1. Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
2. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
3. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap satu tahun.
4. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.
5. Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
6. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
7. Besaran persentase sebagaimana dimaksud atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan: kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.
8. Besaran NJOP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
9. Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 diatur dengan Peraturan Gubernur
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase NJOP dan pertimbangandiatur dengan Peraturan Gubernur.
Morris mengatakan, dalam Perda terbaru ini tarif PBB-P2 yang ditetapkan sebesar 0,5 persen dan Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen.
“Untuk menentukan masa pajak atau tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender dengan cara perhitungan PBB-P2 adalah besaran pokok PBB-P2 yang terutang, lalu dikalikan NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2,” ucapnya.
Bagaimana Penetapan dan Penerapan PBB-P2?
Morris menjelaskan, saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan. Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang yaitu menurut keadaan objek PBB-P2 pada 1 Januari.
“Wilayah Pemungutan PBB-P2 yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta yang meliputi letak objek PBB-P2, termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2 merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada di Laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya, serta Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut,” tuturnya.
Pemahaman seputar PBB-P2 sangat penting bagi setiap Wajib Pajak, karena dengan begitu Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kini Wajib Pajak semakin mudah membayar pajak melalui aplikasi Pajak Online atau platform e-commerce. Yuk, bersama-sama mewujudkan Jakarta lebih maju dengan mentaati kewajiban perpajakan.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau yang bisa dikenal dengan PBB-P2 kini punya regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 mengatur ketentuan terbaru tentang PBB-P2, termasuk objek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, masa pajak, cara perhitungan pajak, dan tata cara penetapan dan penerapan pajak.
Nah, kamu harus melek seputar pajak daerah yang satu ini, simak dulu yuk apa itu PBB-P2. PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Sementara itu, Bumi adalah permukaan yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Sedangkan Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa menurut pasal 31 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2024 tertera bahwa cakupan objek PBB-P2 merupakan Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
“Bumi sebagaimana dimaksud termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan,” tuturnya.
Apa Saja yang Dikecualikan Objek PBB-P2 ?
Nah, sebelum mengupas tentang objek PBB-P2 yang dikecualikan, tentunya kamu perlu tahu lebih dulu pengertian Wajib Pajak.
“Pada pasal 32 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Wajib Pajak PBB-P2 yaitu orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan,” ucap Morris.
Ia mengungkapkan, ada pun objek PBB-P2 yang dikecualikan yaitu kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:
♦ Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah Provinsi DKI Jakarta dan daerah lainnya.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis.
♦ Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
♦ Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis.
♦ Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.
Apa Saja Dasar Pengenaan PBB-P2 ?
Berikut ini adalah dasar pengenaan PBB-P2, simak yuk:
1. Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
2. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
3. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap satu tahun.
4. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.
5. Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
6. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
7. Besaran persentase sebagaimana dimaksud atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan: kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.
8. Besaran NJOP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
9. Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 diatur dengan Peraturan Gubernur
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase NJOP dan pertimbangandiatur dengan Peraturan Gubernur.
Morris mengatakan, dalam Perda terbaru ini tarif PBB-P2 yang ditetapkan sebesar 0,5 persen dan Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen.
“Untuk menentukan masa pajak atau tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender dengan cara perhitungan PBB-P2 adalah besaran pokok PBB-P2 yang terutang, lalu dikalikan NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2,” ucapnya.
Bagaimana Penetapan dan Penerapan PBB-P2?
Morris menjelaskan, saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan. Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang yaitu menurut keadaan objek PBB-P2 pada 1 Januari.
“Wilayah Pemungutan PBB-P2 yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta yang meliputi letak objek PBB-P2, termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2 merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada di Laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya, serta Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut,” tuturnya.
Pemahaman seputar PBB-P2 sangat penting bagi setiap Wajib Pajak, karena dengan begitu Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kini Wajib Pajak semakin mudah membayar pajak melalui aplikasi Pajak Online atau platform e-commerce. Yuk, bersama-sama mewujudkan Jakarta lebih maju dengan mentaati kewajiban perpajakan.
(ars)