Polres Depok Tetapkan Oknum Lurah Pungli Jadi Tersangka

Minggu, 17 Februari 2019 - 12:01 WIB
Polres Depok Tetapkan...
Polres Depok Tetapkan Oknum Lurah Pungli Jadi Tersangka
A A A
DEPOK - Oknum lurah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Kota Depok masih menjalani pemeriksaan intensif. Oknum itu adalah AH yang diduga terlibat pungli pengurusan akta jual beli (AJB) tanah.

AH diamankan pada Kamis (14/2) beserta barang bukti berupa surat yang sudah ditandatangani dan sejumlah uang sebesar Rp5 juta. "Ada beberapa dokumen-dokumen lainnya yang akan digunakan penyidik sebagai alat bukti," ujar Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sughiarto kepada wartawan, Minggu (17/2/2019).

(Baca juga: Tim Saber Pungli Polresta Depok Dikabarkan Tangkap Lurah Kalibaru)


Didik menjelaskan bahwa AH meminta sejumlah uang pada warga yang hendak mengurus AJB. Namun uang yang diminta tersebut jauh di atas ketentuan yang seharusnya. Lalu warga itu melapor ke Tim Saber Pungli dan ditindaklanjuti.

Untuk mengurus AJB memang diperlukan tanda tangan dari lurah setempat. Hal ini yang dimanfaatkan AH untuk meminta pungutan dari warga. "Oknum lurah ini meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengurusan AJB tanah," tukasnya.

AH, kata Kapolres terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Karena dia memungut biaya kepada masyarakat tidak sesuai ketentuan aturan dari pemerintah mengenai pejabat pembuat akte tanah.

Dalam ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2016 bahwa PPAT dan PPATS dan saksi biayanya tidak boleh melebihi 1%. "Sedangkan AH menarget biaya 3% untuk dirinya sendiri kepada masyarakat yang mengurus AJB," bebernya.

Selanjutnya AH pun ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik Satreskrim Polres Depok masih melakukan penyelidikan. "Hari ini, penyidik telah menaikkan proses hukum tersangka dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pemeriksaan masih dilakukan, setelah keluar hasilnya tentu kita akan mengambil langkah," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)