Soal Penggunaan GPS Saat Berkendara, Ini Kata Polda Metro Jaya

Selasa, 12 Februari 2019 - 14:10 WIB
Soal Penggunaan GPS Saat Berkendara, Ini Kata Polda Metro Jaya
Soal Penggunaan GPS Saat Berkendara, Ini Kata Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penggunaan GPS bagi pengendara sejatinya boleh saja dilakukan selama tak memunculkan potensi kecelakaan. Misalnya, menggunakan GPS sebelum berkendara dan menghafalnya.

Tentunya, polisi pun tak bakal melakukan penindakan seperti tilang pada pengendara itu. Sebaliknya, bila berkendara sambil menggunakan handphone untuk melihat GPS, tentunya polisi bakal menindaknya. (Baca: Alasan Polisi Larang Pengendara Mendengarkan Musik dan Gunakan GPS)

Pasalnya, pengendara tak bakal bisa berkonsentrasi saat berkendara sehingga bisa membuat kecelakaan. "Tentunya kita melakukan penindakan agar bisa mencegah jangan sampai terjadi kecelakaan disitu," ujarnya pada wartawan, Selasa (12/2/2019).

Maka itu, polisi pun mengimbau agar pengendara menggunakan GPS dengan bijak, jangan sampai penggunaannya mengganggu konsentrasi berkendara. Sehingga, membahayakan keselamatan, baik penggendara yang menggunakannya maupun pengendara lainnya. (Baca juga: Tips Penggunaan GPS yang Aman Saat Berkendara )

Sekedar diketahui, penggunaan GPS atau aplikasi penunjuk jalan dalam berkendara bisa ditilang, yang mana aturan itu memunculkan pro dan kontra. Pelarangan penggunaan GPS itu mencuat setelah MK menolak uji materi gugatan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6398 seconds (0.1#10.140)