Lakukan Penipuan Modus Money Changer, Pasutri Diciduk

Senin, 11 Februari 2019 - 17:30 WIB
Lakukan Penipuan Modus Money Changer, Pasutri Diciduk
Lakukan Penipuan Modus Money Changer, Pasutri Diciduk
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk pasutri bernama Lyana dan George karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus penukaran uang valuta asing (valas). Dalam Aksinya, kedua pelaku meraup uang hingga miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kepada para korbannya, kedua pelaku membujuk dan menawarkan penjualan valas dengan mata uang asing.Setelah uang diterima, mata uang asing itu tidak diberikan pada para korbannya, tapi digunakan untuk kebutuhan pribadi dengan alasan membayar utang Nasabah.
Menurutnya, sudah ada empat orang yang mengaku menjadi korban penipuan atas perbuatan kedua tersangka. Jumlah uang yang diberikan korban kepada kedua tersangka bervariasi. (Baca: Pengusaha dan Juragan Kontrakan Tertipu Iming-Imingi Penggandaaan Uang )

"Korban masing-masing memberikan uang kepada pelaku, ada yang Rp700 juta, Rp2,3 miliar, Rp3,8 miliar dan sampai ada yang Rp5 miliar. Saat diperiksa tersangka ini banyak utangnya, uang korban ini untuk membayar utang pribadi alias gali lubang tutup lubang," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019). (Baca juga: Mengaku Sebagai Pejabat Negara, Ibu dan Anak Diciduk )

Dia menerangkan, kedua tersangka melancarkan aksi penipuannya dari September hingga Oktober 2018 lalu. Keempat korban bertransaksi di empat lokasi berbeda lintas provinsi. Pertama di Tangerang Selatan, Banten, lalu Glodok, Jakarta Barat, lalu Bukit Barisan Kota Medan, Sumatera Utara, dan Surabaya, Jawa Timur.

"Pasutri itu diamankan sekitar pertengahan Februari ini setelah masing-masing korban melaporkannya kepada Polda Metro Jaya pada Oktober 2018 lalu," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0178 seconds (0.1#10.140)