Pengusaha dan Juragan Kontrakan Tertipu Iming-iming Penggandaan Uang

Jum'at, 25 Januari 2019 - 12:10 WIB
Pengusaha dan Juragan...
Pengusaha dan Juragan Kontrakan Tertipu Iming-iming Penggandaan Uang
A A A
JAKARTA - Kasus penipuan dengan iming-iming penggandaan uang kembali terjadi. Kali in korbannya perempuan yang berprofesi sebagai pengusaha kayu dan pemilik rumah kontrakan, SM (59).

Pelaku penipuan bernama Ahmad Bajuri diringkus Polsek Metro Tanah Abang dari rumahnya di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Surpiadi mengatakan, peristiwa penipuan itu berlangsung bulan Mei 2018 lalu. Korban awalnya mengenal pelaku melalui temannya. Dengan janji manisnya, Bajuri mengklaim bisa menggandakan uang hingga korban terpengaruh.

Namun syaratnya korban tidak boleh bercerita kepada siapapun. Pemberian uang pun dilakukan oleh warga Petamburan ini sejak Juni. Awalnya korban menyerahkan uang sebesar Rp150 juta, kemudian ditambah Rp150 juta lagi. (Baca juga: Tipu Pengusaha Rp500 Juta, 4 Dukun Pengganda Uang Diciduk)

Setelah menyerahkan Rp300 juta, korban lalu menanyakan hasil penggandaan uangnya kepada pelaku. Namun pelaku berdalih belum bisa digandakan karena belum memenuhi syarat.

"Oleh pelaku dibilang 'nanti dulu'. Duit belum kumpul jadi perlu syarat lagi. Hingga akhirnya uang terkumpul Rp571 juta," ujar Kompol Supriadi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (25/1/2019). (Baca juga: Terpedaya oleh Pria Singapura, Siti Harus Kehilangan Uang Puluhan Juta)

Kepada korban, Bajuri meyakinkan uang itu bisa digandakan mencapai Rp571 miliiar. Namun pada bulan Agustus 2018, korban hilang kontak dengan pelaku. "Dia (korban) dihubungi enggak bisa-bisa," paparnya.

Dengan segala tipu daya, Bajuri bahkan sempat menasihati Sasmat agar uang penggandaan itu digunakan untuk hasil positif, seperti menyumbang ke masjid dan kegiatan keagamaan. "Pelaku ini memang pinter ngaji, karena dia lulusan sarjana agama," jelas Supriadi.

Kepada polisi, pelaku mengaku uang Rp571 juta itu digunakannya untuk berfoya-foya. Seperti membeli rumah hingga mobil. "Padahal dia ini pengangguran," terang Supriadi.

Petugas menduga ada korban lain dalam kasus ini. Pasalnya, Bajuri dikenal sebagai pemain lama dalam aksi tipu-menipu. "Karena pelaku ini memang licin. Pelaku hanya komunikasi lewat telepon saja,"papar Supriadi.

Bahkan saat hendak ditangkap anggota harus membututi cukup lama. "Anggota kami sering ke Sukabumi untuk membuntuti. Ia kalau siang berada di rumah, kemudian malam beraktivitas," sebut Supriadi.

Bajuri dalam menjankan aksi penipuan diduga bekerja seorang diri. Namun penyidik masih memburu kemungkinan ada pelaku lain dan korban lain dalam kasus ini. "Ini masih penyidikan," terang Supriadi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun. Supriadi mengimbau kepada warga agar tak mudah percaya dengan modus penggandaan uang. "Lebih baik dicek dulu. Jika memang mencurigkan bisa laporkan ke petugas kepolisian," tutup Supriadi.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1980 seconds (0.1#10.140)