4 Orang Daftar Cagub DKI dari Jalur Independen, Darma Pongrekun Paling Banyak Input Dukungan

Minggu, 12 Mei 2024 - 16:52 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, perwakilan dari Partai Hijau Indonesia John Muhammad mengaku sudah melakukan konsultasi dan meminta akses akun Silon untuk pendaftaran cagub-cawagub jalur perseorangan. "Kita baru dengan kabar bahwa calon perseorangan ini ditutup tanggal 12 Mei hari ini, padahal kalau kita melihat ke Peraturan KPU Nomor 2 yang globalnya itu tahun 2024 bahwa proses verifikasi atau pendaftaran itu baru dibuka pada 26 sampai dengan 27 Agustus 2024," ujar John.

Ia melihat syarat dukungan 618.968 KTP berikut dengan surat dukungan ditandatangani akan sulit sekali dicapai mengingat pengumuman syarat baru diumumkan pada 5 Mei 2024. "Ya, kami tetap akan daftar dan kami akan berjuang melalui proses hukum, yaitu dengan menggugat tahapan yang tiba-tiba mendadak berubah yang seharusnya terjadwal pendaftaran tanggal 26 sampai 27 Agustus 2024 tapi sekarang dipercepat jadi tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024," katanya.

John juga mengaku akan menggugat tahapan pendaftaran tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta setelah penyerahan syarat dukungan tidak diterima KPU DKI Jakarta.

"Belum ajukan gugatan, kan kita butuh penolakan dulu dari KPU. Kita datang, ditolak, minta surat penolakannya, kita terima, baru gol. Kalau enggak, kita gugat atas nama siapa? Kan kita butuh legal standing. Legal standing itu yang perlu kita perjuangkan. Dan ini sebenarnya membuka pintu bagi teman-teman calon independen atau calon perseorangan lainnya," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub DKI 2024 selama 5 hari. Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.

Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.

Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan:

a. Dilaksanakan selama lima hari dengan rincian:
- Rabu, 8 Mei s.d. Sabtu, 11 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
- Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB

b. Tempat Pendaftaran: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.

KPU DKI juga menetapkan syarat minimal cagub-cawagub perseorangan yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan dengan sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus berada di 4 Kabupaten/Kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1835 seconds (0.1#10.140)