Tiga Bakal Cagub-Cawagub Perseorangan Daftar ke KPU Jakarta, Baru 2 Ajukan Akses Silon
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) melalui jalur perseorangan (tanpa melalui partai politik) sudah melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta . Namun, baru dua paslon yang sudah mengajukan akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Gedung KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2024).
"Hari ini hari ketiga untuk penerimaan syarat dukungan pasangan calon perseorangan di KPU Jakarta. Sampai hari ini sudah ada tiga bakal pasangan calon yang sudah konsultasi," ujar Dody.
Ia menjelaskan ada tiga pasangan cagub-cawagub perseorangan yakni Noer Fajrieansyah, Dharma Pongrekun, dan Sudirman Said.
"Pertama tim dari Pak Dharma Pongrekun, kedua tim dari Noer Fajrieansyah, kemarin sore kami menerima dari tim Bapak Sudirman Said yang akan daftar jadi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan," jelasnya.
Ia menjelaskan tiga dari bakal pasangan calon tersebut, sudah dua yang mengajukan akses Silon, yakni Dharma Pongrekun dan Sudirman Said. Pihaknya akan menunggu sampai dengan batas akhir penyerahan persyaratan, yaitu hari Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
"Kami berharap para bakal pasangan calon yang sudah berkonsultasi atau sudah meminta akses Silon untuk segera bisa segera melengkapi, ataupun bakal pasangan calon yang lain, yang berminat jadi cagub dan wagub Provinsi DKI Jakarta, bisa sesegera mungkin melengkapi berkas dukungannya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta, Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub Jakarta 2024 selama lima hari.
Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Pengumuman KPU Jakarta Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.
Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.
Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan:
a. Dilaksanakan selama lima hari dengan rincian:
- Rabu, 8 Mei s.d. Sabtu, 11 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
- Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB
b. Tempat Pendaftaran: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.
KPU Jakarta juga menetapkan syarat minimal cagub-cawagub perseorangan yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan dengan sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus berada di 4 kabupaten/kota.
Syarat dan ketentuan untuk cagub-cawagub perseorangan dalam Pilkada Jakarta tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, dan menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 Perihal: persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Gedung KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2024).
"Hari ini hari ketiga untuk penerimaan syarat dukungan pasangan calon perseorangan di KPU Jakarta. Sampai hari ini sudah ada tiga bakal pasangan calon yang sudah konsultasi," ujar Dody.
Ia menjelaskan ada tiga pasangan cagub-cawagub perseorangan yakni Noer Fajrieansyah, Dharma Pongrekun, dan Sudirman Said.
"Pertama tim dari Pak Dharma Pongrekun, kedua tim dari Noer Fajrieansyah, kemarin sore kami menerima dari tim Bapak Sudirman Said yang akan daftar jadi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan," jelasnya.
Ia menjelaskan tiga dari bakal pasangan calon tersebut, sudah dua yang mengajukan akses Silon, yakni Dharma Pongrekun dan Sudirman Said. Pihaknya akan menunggu sampai dengan batas akhir penyerahan persyaratan, yaitu hari Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
"Kami berharap para bakal pasangan calon yang sudah berkonsultasi atau sudah meminta akses Silon untuk segera bisa segera melengkapi, ataupun bakal pasangan calon yang lain, yang berminat jadi cagub dan wagub Provinsi DKI Jakarta, bisa sesegera mungkin melengkapi berkas dukungannya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta, Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub Jakarta 2024 selama lima hari.
Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Pengumuman KPU Jakarta Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.
Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.
Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan:
a. Dilaksanakan selama lima hari dengan rincian:
- Rabu, 8 Mei s.d. Sabtu, 11 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
- Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB
b. Tempat Pendaftaran: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.
KPU Jakarta juga menetapkan syarat minimal cagub-cawagub perseorangan yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan dengan sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus berada di 4 kabupaten/kota.
Syarat dan ketentuan untuk cagub-cawagub perseorangan dalam Pilkada Jakarta tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, dan menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 Perihal: persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
(kri)