Polisi Tangkap Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi

Minggu, 05 Mei 2024 - 11:44 WIB
loading...
Polisi Tangkap Pencuri...
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di Bekasi. Foto/MPI
A A A
BEKASI - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di Bekasi. Pelaku diamankan setelah melancarkan aksinya di dua tempat yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Rawa Lumbu.



“Kejadian pertama terjadi pada hari Kamis 18 April 2024 di Jalan Caman Raya, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Sedangkan kejadian kedua terjadi pada hari Senin 22 April 2024 di pinggir Jalan Raya Kemang Pratama, depan Dominoz Pizza, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi,” ujar Firdaus kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Firdaus melanjutkan pelaku berinisial HJ berhasil ditangkap pada hari Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Moh Seman, RT 07 RW 05, Kelurahan Jati Keramat, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni satu unit laptop merek Think Pad L13 i7 warna hitam, satu buah kardus laptop merek ThinkPad, satu buah busi, satu buah senter, satu buah tas laptop warna hitam.

Selain itu, satu buah helm, satu buah jaket warna biru dongker, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna biru B 3179 CEF yang digunakan pelaku, satu buah KTP korban atas nama JR, satu buah STNK milik korban merek Honda Brio warna hitam, satu unit iPad Type 11 Pro warna hitam, satu buah dompet warna hitam, dan tiga lembar uang dolar Amerika dengan nilai masing-masing 1 dolar USA.

Kemudian, kejadian dimulai ketika korban datang ke warung Bebek Madura di Jalan Caman Raya, Jati Bening, Pondok Gede sekitar pukul 20.30 WIB pada Senin 18 April 2024. Setelah korban selesai makan sekitar pukul 21.00 WIB, korban kembali ke mobilnya dan menemukan kaca mobil bagian belakang kanan telah pecah, serta laptop yang ada di dalam mobil telah hilang.

“Tim opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakuan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian pecah kaca mobil ini tinggal di RT 01 RW 08, Kelurahan Jati Keramat, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi," ungkap Firdaus.

"Tim Opsnal Resmob mendapatkan keterangan dari Ketua RT setempat bahwa pelaku sudah pindah rumah kontrakan ke wilayah RT 07 RW 05, Kelurahan Jati Keramat, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi," sambungnya.



Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku inisial HJ merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Palembang pada tanggal 11 April 2024.

"Kepada pelaku kita tersangkakan dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun penjara," kata dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)