Narkoba yang Disimpan di Ruangan Sekolah Dikendalikan Jaringan Lapas

Selasa, 15 Januari 2019 - 14:30 WIB
Narkoba yang Disimpan...
Narkoba yang Disimpan di Ruangan Sekolah Dikendalikan Jaringan Lapas
A A A
JAKARTA - Unit Narkoba Polsek Kembangan, Jakarta Barat menciduk tiga pengedar narkoba yang selama ini "bersembunyi" di sebuah ruangan sekolah. Ketiga pria berinisial, AJ (29), DL (29), dan CP (30), menjadikan sebuah ruangan sekolah sebagai gudang penyimpanan narkoba dan obat daftar G.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Iptu Dimitri Mahendra, menyebutkan, berdasarkan hasil intrograsi sementara, ketiganya diketahui masuk dalam sindikat narkoba. Sabu-sabu yang ditemukan dari ketiganya saat penggeledahan, dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) berinsial LK.

Adapun pembayaran kepada ketiganya bukan dengan uang tunai, tetapi memakai sabu-sabu secara gratis. “Saat datang sabu-sabunya sebanyak 450 gram. Sekarang tinggal 355,56 gram. Sisanya sudah terjual,” ujar Dimitri di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).

Unit Narkoba Polsek Kembangan menciduk ketiganya di tempat terpisah bersama barang bukti 355,56 gram sabu dan 7.910 butir obat golongan IV.

Untuk psitropika, kata Dimitri, ketiga tersangka mendapatkannya dari seorang penyalur berinisial BD. Sekali menerima barang, ketiganya kemudian dibayar dengan harga Rp100-500 ribu.

“Keduanya (penyalur) kini sedang kami buru. Kami menduga ada gudang lebih besar,” tuturnya. (Baca juga: Sekolah di Kembangan Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba)

Akibat perbuatannya, ketiganya terancam hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati, lantaran dianggap melanggar Pasal 114 sub Pasal 112, Jo Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tantang Narkotika, dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psitropika, Jo Permenkes Nomor 49/2018 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psitropika.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4026 seconds (0.1#10.140)