Keluarga Kecewa Sidang Penembakan Acuan Ditunda

Rabu, 09 Januari 2019 - 01:25 WIB
Keluarga Kecewa Sidang Penembakan Acuan Ditunda
Keluarga Kecewa Sidang Penembakan Acuan Ditunda
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara batal menggelar sidang kasus korban pembunuhan terhadap Herdi alias Acuan (45) yang terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara.

Acuan tewas ditembak tak jauh dari rumahnya di Jalan Jelambar Aladin, Kelurahan Pejagalan, Jumat 20 Juli 2018 malam.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani dan dua hakim anggota, Sutejo Bomantoro dan Chris Fajar Sosiawan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal digelar karena saksi-saksi yang dipanggil tidak bisa hadir.

Sidang rencananya untuk mendengar saksi yang bernama Jonson dari pihak terdakwa Alex selaku otak pembunuhan dan Sunandar yang berperan sebagai eksekutor. Serta ketua RT di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saksi ahli balistik yang akan menjelaskan mengenai peluru dan senjata yang digunakan para terdakwa.

Majelis Hakim terpaksa menunda sidang pada hari ini selama satu minggu ke depan tepatnya pada tanggal 15 Januari 2019 mendatang.

Ibu kandung Acuan, So Hwi mengaku kecewa dengan penundaan sidang itu. Dia merasa sudah tua dan bersusah payah datang ke ruang sidang yang terletak di lantai 3.

Dia pun memohon agar saksi-saksi yang diperlukan hadir bisa dipaksa datang oleh JPU. Khususnya saksi yang sudah berstatus tersangka dalam perkara ini karena diduga ikut serta terlibat dalam pembunuhan keji ini.

"Saya ingin pelakunya dihukum berat. Kalau nyawa anak saya diambil, saya juga ingin nyawa pelaku diambil. Itu baru adil," kata So Hwi usai sidang di PN Jakarta Utara, Jalan Gajahmada Jakarta Pusat, Selasa 8 Januari 2019.

Dua adik kandung korban turut menemani sang ibunda menghadiri sidang. Shantika dan Juniar Indra, mengatakan keluarganya masih terpukul karena tidak menyangka kematian sang kakak dibunuh dengan cara ditembak.

"Kami berharap persidangan kasus pembunuhan terhadap kakak kami dijalankan seadil-adilnya. Pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal. Dan anak istri kakak kami mendapat keadilan," kata Juniar Indra.

"Kami sekeluarga masih sangat trauma," timpal Shantika yang juga adik korban.

Sebelumnya, atas permintaan majelis hakim, keluarga Herdi alias Acuan termasuk anak dan istri telah meminta rekomendasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas menjaga keselamatan keluarga korban termasuk memberikan bantuan psikologis bagi keluarga korban.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4461 seconds (0.1#10.140)