Buat Warga Bekasi, Tak Pakai Masker Siap-siap Nyanyi Indonesia Raya dan Baca Teks Pancasila

Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:54 WIB
loading...
Buat Warga Bekasi, Tak Pakai Masker Siap-siap Nyanyi Indonesia Raya dan Baca Teks Pancasila
Untuk mencegah penularan Covid-19, Polres Metro Bekasi mulai mendisiplinkan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Untuk mencegah penularan Covid-19 , Polres Metro Bekasi mulai mendisiplinkan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Selain sosialisasi, petugas mulai memberikan sanksi sosial bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Kegiatan pedisiplinan itu dilakukan di sekitar Polres Metro Bekasi dan Pasar Modern Roxy Jababeka 2, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Alhasil, petugas mendapati beberapa orang tidak menggunakan masker.

"Yang kedapatan tidak menggunakan masker masih sebatas diberikan sanksi sosial, seperti menyanyikan Lagu Indonesia Raya maupun membacakan teks Pancasila di muka umum," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (18/8/2020). (Baca juga: 10 Kecamatan di Kota Bekasi Belum Aman Covid-19)

Selama dua hari ke depan, pihaknya masih melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Namun ke depannya sanksi denda akan diberlakukan.

"Jadi semua jajaran kepolisian di 23 kecamatan akan mendisiplinkan penggunaan masker," katanya. (Baca juga: Masa PSBB Transisi Diperpanjang, Satpol PP DKI Fokus Penindakan Masker )

Operasi pendisiplinan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 .

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19 .

Untuk sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1844 seconds (0.1#10.140)