Pengedar Sabu dan Ekstasi Jaringan Lapas Cipinang Dibekuk

Kamis, 03 Januari 2019 - 15:01 WIB
Pengedar Sabu dan Ekstasi Jaringan Lapas Cipinang Dibekuk
Pengedar Sabu dan Ekstasi Jaringan Lapas Cipinang Dibekuk
A A A
JAKARTA - Dua pengedar ekstasi dan sabu jaringan Lapas Cipinang berinisial WN dan AM diamankan Unit Reskrim Polsek Kembangan, Jakarta Barat. Dari tangannya polisi mengamankan 500 butir ekstasi dan 6,42 gram sabu.

Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Joko Handono mengatakan terungkapnya kasus ini ketika pihaknya mengamankan WN di Jalan Kayu Besar, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu 29 Desember 2018. Dari situ polisi kemudian mengembangkan dan mengamankan AM.

Saat polisi mengamankan WN, polisi menemukan empat butir pil ekstasi yang diselipkan di bagian bawah tv, dan sabu seberat 0,58 gram yang disimpan di busa tempat tidur.

"WN mengaku menjual narkoba dan mendapat barang tersebut dari tersangka AM," ucap Kapolsek di Mapolsek Kembangan, Jalan Safir Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (3/1/2019).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, IPTU Dimitru Mahendra mengatakan setelah menginterogasi WN, pihaknya kemudian mengamankan AM yang masih di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Dari situ polisi menyita 500 butir pil ekstasi dan satu paket sabu seberat 6,42 gram.

"Narkoba tersebut disimpan di dalam brankas. Pengakuannya, untuk diedarkan saat malam pergantian tahun," jelas Dimitri.

Dari keterangannya, AM mengakui sudah dua tahun lalu mengedarkan ekstasi. Ia mendapatkan suplai ekstasi dari narapidana Lapas Cipinang berinsial AL.

"AL mengirim narkotika kepada AM melalui kurir. AM sendiri tidak mengetahui identitas dari kurir tersebut," jelas Dimitri.

Dimitri melanjutkan sekali mendapatkan barang, AL memesan 600 butir. Satu pil ekstasi itu rencananya akan di jual AM seharga Rp400 ribu per butir.

Atas perbuatannya keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan pasal 114 ayat 1 subsider 122 ayat 1, Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7254 seconds (0.1#10.140)