Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang Tetapkan 4 Perda Baru, Ada PKL hingga Pesantren
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, pendapat fraksi-fraksi dan masukan-masukan yang diberikan merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dari keseluruhan hasil pembahasan dan Rekomendasi DPRD Kota Tangerang terhadap LKPJ Kepala Daerah 2023.
“Pendapat akhir fraksi cukup banyak tambahan dan masukan serta perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Sesuai Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2020, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ditetapkan dengan keputusan DPRD dan ditindak lanjuti kepala daerah sebagai upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah," imbuhnya.
Meskipun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tidak dalam konteks menerima dan menolak kinerja kepala daerah, akan tetapi menjadi keharusan kepala daerah untuk menindaklanjuti sesuai peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
"DPRD melalui alat kelengkapannya, juga harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindaklanjut yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan untuk pelaksanaan pendukung urusan pengawasan," ungkapnya.
Sementara itu, sidang paripurna juga menyetujui 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tangerang dan secara resmi ditetapkan menjadi Peraturaan daerah (Perda) oleh DPRD Kota Tangerang.
Keempat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global, serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Pj Wali Kota Tangerang mengapresiasi kinerja para anggota DPRD Kota Tangerang atas kolaborasi bersama pemerintah daerah Tangerang sehingga ke-empat Raperda bisa terbentuk dan ditetapkan sebagai perda.
“Pendapat akhir fraksi cukup banyak tambahan dan masukan serta perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Sesuai Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2020, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ditetapkan dengan keputusan DPRD dan ditindak lanjuti kepala daerah sebagai upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah," imbuhnya.
Meskipun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tidak dalam konteks menerima dan menolak kinerja kepala daerah, akan tetapi menjadi keharusan kepala daerah untuk menindaklanjuti sesuai peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
"DPRD melalui alat kelengkapannya, juga harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindaklanjut yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan untuk pelaksanaan pendukung urusan pengawasan," ungkapnya.
Sementara itu, sidang paripurna juga menyetujui 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tangerang dan secara resmi ditetapkan menjadi Peraturaan daerah (Perda) oleh DPRD Kota Tangerang.
Keempat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global, serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Pj Wali Kota Tangerang mengapresiasi kinerja para anggota DPRD Kota Tangerang atas kolaborasi bersama pemerintah daerah Tangerang sehingga ke-empat Raperda bisa terbentuk dan ditetapkan sebagai perda.
(cip)