Waspada Pembobol ATM, Begini Cara Pelaku Memperdaya Korbannya
A
A
A
BEKASI - Seorang warga Bekasi harus kehilangan uang yang tersimpan di rekeningnya hingga puluhan juta setelah menerima pertolongan orang di mesin ATM. Setelah korban melapor, polisi berhasil membekuk dua dari empat pelaku tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan, para pelaku memperdaya korban dengan cara mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi. Di sini komplotan mereka berbagi peran untuk memperdaya korbannya.
Pelaku Adriandi dan IR berpura-pura menunggu antrean di ruang mesin ATM. "Karena diganjal sebatang tusuk gigi dan kartu ATM palsu miliknya, maka korban kesulitan saat memasukan kartu ATM ke dalam mesin," katanya kepada wartawan, Rabu (19/12/2018).
Melihat korban kesulitan, Adriandi dan IR menawarkan bantuan untuk menolong korban. Setelah Nuril memberikan kartu ATM miliknya, oleh pelaku Adriandi kartu ATM tersebut ditukar dengan kartu ATM miliknya yang sudah dipersiapkan.
Ketika kartu milik pelaku yang sudah disematkan di lubang mesin ATM masuk ke dalam mesin. Adriandi bergegas pergi lalu perannya digantikan oleh IR.
Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk menekan pin ATM. "Setelah hafal pin ATM tersebut, pelaku pergi meninggalkan korban masuk ke dalam mobil yang dikemudikan oleh tersangka DO, lalu pergi dan kembali menguras ATM tersebut," ungkapnya. (Baca: Dua Spesialis Pembobol Rekening Nasabah di Bekasi Dibekuk )
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, pelaku IR kemudian memberikan nomor pin korban ke Andriadi. Tersangka Andriadi kemudian menuju mesin ATM di tempat lain dan melakukan transaksi dengan menarik uang korban Rp15 juta dan mentransfer ke beberapa rekening bank atas nama Suhebah seluruhnya Rp52,5 juta.
Menurut Jefri, kasus ini terungkap saat anggota melakukan penyidikan ke pihak bank. Dari situ, polisi mendapati rekam jejak transfer di rekening korban menuju rekening Suhebah.
"Tanpa perlawanan Suhebah kita amankan di rumahnya di Kabupaten Serang. Beberapa jam kemudian, tersangka Andriadi kita amankan berikutnya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan, para pelaku memperdaya korban dengan cara mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi. Di sini komplotan mereka berbagi peran untuk memperdaya korbannya.
Pelaku Adriandi dan IR berpura-pura menunggu antrean di ruang mesin ATM. "Karena diganjal sebatang tusuk gigi dan kartu ATM palsu miliknya, maka korban kesulitan saat memasukan kartu ATM ke dalam mesin," katanya kepada wartawan, Rabu (19/12/2018).
Melihat korban kesulitan, Adriandi dan IR menawarkan bantuan untuk menolong korban. Setelah Nuril memberikan kartu ATM miliknya, oleh pelaku Adriandi kartu ATM tersebut ditukar dengan kartu ATM miliknya yang sudah dipersiapkan.
Ketika kartu milik pelaku yang sudah disematkan di lubang mesin ATM masuk ke dalam mesin. Adriandi bergegas pergi lalu perannya digantikan oleh IR.
Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk menekan pin ATM. "Setelah hafal pin ATM tersebut, pelaku pergi meninggalkan korban masuk ke dalam mobil yang dikemudikan oleh tersangka DO, lalu pergi dan kembali menguras ATM tersebut," ungkapnya. (Baca: Dua Spesialis Pembobol Rekening Nasabah di Bekasi Dibekuk )
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, pelaku IR kemudian memberikan nomor pin korban ke Andriadi. Tersangka Andriadi kemudian menuju mesin ATM di tempat lain dan melakukan transaksi dengan menarik uang korban Rp15 juta dan mentransfer ke beberapa rekening bank atas nama Suhebah seluruhnya Rp52,5 juta.
Menurut Jefri, kasus ini terungkap saat anggota melakukan penyidikan ke pihak bank. Dari situ, polisi mendapati rekam jejak transfer di rekening korban menuju rekening Suhebah.
"Tanpa perlawanan Suhebah kita amankan di rumahnya di Kabupaten Serang. Beberapa jam kemudian, tersangka Andriadi kita amankan berikutnya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(ysw)