Digigit Pitbull, Satpam Kompleks Laporkan Pemilik Anjing ke Polisi

Selasa, 18 Desember 2018 - 18:22 WIB
Digigit Pitbull, Satpam Kompleks Laporkan Pemilik Anjing ke Polisi
Digigit Pitbull, Satpam Kompleks Laporkan Pemilik Anjing ke Polisi
A A A
JAKARTA - Satpam Kompleks Perumahan Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Suherman akhirnya melaporkan Ho Andry, pemilik Jecky anjing jenis Pitbull yang telah menyerangnya secara membabi buta. Laporan itu dibuat di Polres Jakarta Pusat pada Selasa (18/12/2018) ini dengan nomor LP No 2077/K/XII/2018/Restro Jakpus.

Suherman mengatakan, akibat gigitan Pitbull liar itu, dirinya mengalami kerugian, baik fisik dan materi. Bahkan, dia tak bisa menafkahi istri dan keluarganya sementara ini karena kondisi badannya yang penuh luka.

"Kondisi badan semua tak bisa ngapa-ngapain, luka di kepala, badan, kaki, dan tangan. Dalam video (yang viral itu) hanya bagian terakhirnya saja, sebenarnya lama (kejadian digigiti Pitbull)," kata Suherman pada wartawan, Selasa (18/12/2018).

Menurut Suherman, alasannya melaporkan pemilik anjing itu untuk menuntut keadilan dan proses hukum yang jelas karena warga pun mengharapkan demikian. Maka itu, dia berharap agar pemilik anjing itu segera ditangkap dan kasusnya diusut tuntas.

Sementara itu, istri korban, Eva menerangkan, hingga kini suaminya itu belum mendapatkan haknya sebagaimana yang dijanjikan Ho Andry saat mengajukan perjanjian damai. Bahkan, pelaku pun terkesan tak punya niatan baik pada suaminya.

"Itikad baik juga kurang, saya hanya mau keadilan. Kalau memang dia punya itikad baik dan memenuhi perjanjian yang kemarin perdamaian itu, saya mau kekeluargaan lah, faktanya sampai sekarang belum ada kabar," tuturnya.

Sejalan dengan itu, pengacara korban, Azam Khan mengungkapkan, kepolisian seharusnya mengarahkan korban untuk membuat laporan, bukan malah mengadakan perjanjian damai. Maka itu, perjanjian damai pun dianggap cacat secara yuridis.

"Sudah tahu ada kasus serius dan sudah menjadi viral, harusnya dibukakan langsung proses LP, tapi ini tidak. Diberikan surat visum juga tidak, kalau fisiknya lemah dan meninggal, siapa yang tanggung jawab?," ujarnya.

Dia menambahkan, kepolisian seharusnya melakukan pengusutan dan jemput bola mengingat kasusnya pun sudah menjadi viral. Polisi harus profesional dalam menyelidiki kasus, khususnya kasus yang menjadi viral.

Saat polisi tahu ada kejahatan dan bukan delik aduan, proses hukum harus tetap berjalan. "Kita fokus pada pelaku, kenapa dibiarkan (bebas) begitu saja, apalagi korban kerap pingsan, mungkin saja reaksi rabies dan infeksi itu berjalan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5909 seconds (0.1#10.140)