Tak Sanggup Bayar Tanah Warga, Pemkot Bogor Diminta Tutup Jalan R3
A
A
A
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diminta menutup ruas Jalan Ring Road Regional (R3) atau Jalan Raya Kolonel Ahmad Syam di Kampung Bantarkemang Atas, Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor, Jumat 14 Desember 2018.
Hal tersebut sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2018/PN Bogor yang tertuang dalam akta perjanjian damai tertanggal 19 September 2018.
Penutupan jalan umum yang dibangun sejak 2014 silam itu jika dalam batas waktu (14 Desember 2018) sesuai putusan PN Bogor tak segera melakukan pembayaran ganti rugi lahan seluas 1.987 meter persegi milik Siti Khatijah, maka Jalan R3 harus ditutup.
Peluang jalan tersebut bakal ditutup sangat dimungkinkan, karena berdasarkan informasi, tahun ini pemkot memang tidak mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembayaran sisa pembebasan lahan milik warga yang sudah berubah menjadi beton itu.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat membenarkan, pihaknya tak menganggarkan untuk pembebasan lahan milik Siti Khatijah yang sudah lebih dari empat tahun itu dijadikan sebagai akses utama warga tiga kecamatan (Bogor Utara, Bogor Tengah, dan Bogor Timur) itu.
"Sebetulnya, tahun ini kita sempat mengusulkan anggaran untuk pembebasan lahan itu, tapi enggak tahu kenapa DPRD Kota Bogor menolak atau tak menyetujuinya," jelasnya di Bogor, Kamis (13/12/2018).
Bahkan, pihaknya bingung, DPRD Kota Bogor malah menyetujui anggaran untuk appraisal dan biaya penutupan Jalan R3. Menurutnya, andai saja saat pengajuan di APBD Perubahan dan RAPBD 2019, DPRD Kota Bogor menyetujui usulannya, Pemkot yakin tak akan ada masalah, hingga terjadi penutupan jalan ini.
"Terkait appraisal saya sepakat tetapi kan ini untuk membayar berdasarkan hasil putusan pengadilan karena lahan itu sudah dipakai sekian tahun, dimanfaatkan dan dulu karena anggaran tidak mencukupi maka belum terbayar," terangnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengatakan, sebaiknya Pemkot bijak dalam menyikapi permasalahan lahan Jalan R3 ini, bukan saling menyalahkan.
"Yang jelas terkait penganggaran Jalan R3 semua mekanismenya sudah dibahas dan sesuai regulasi," terangnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta pemerintah bisa menjalin komunikasi kembali dengan pemilik lahan agar penutupan jalan tidak terjadi.
"Harus dilakukan upaya komunikasi agar penutupan tak terjadi. Misalnya dengan melobi pemilik lahan agar perjanjian diperpanjang hingga 2019 dapat dibayarkan," katanya.
Sementara itu, Kuasa Pemilik Lahan Salim Abdullah menegaskan, dalam akta perjanjian damai pasal 12 huruf c disebutkan bahwa para tergugat, Wali Kota Bogor Bima Arya, Sekretaris Daerah Ade Sarip Hidayat, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor Chusnul Rozaqi harus menutup Jalan R3 yang berada di tanah milik penggugat apabila tidak dapat melaksanakan pembayaran sama sekali hingga 14 Desember 2018.
"Saya kira sudah jelas dalam putusan dan perjanjian antara pemilik tanah dan Pemkot Bogor. Ini keputusan inqracht yang harus dilaksanakan, enggak ada tawar menawar lagi harus dijalankan," jelasnya.
Menurutnya, jika putusan dan perjanjian damai itu tak dijalankan, maka akan menjadi preseden buruk bagi Pemkot maupun penegakan hukum secara umum.
"Ya saya kira kalau tidak dilaksanakan akan menjadi citra yang buruk dalam peradilan, karena sama saja tak menghargai lembaga hukum," ujar Salim.
Bahkan pihaknya akan melakukan upaya hukum lain, jika memang putusan pengadilan tidak dilaksanakan. Selain penutupan jalan, poin krusial dalam putusan PN Bogor itu yang harus dilaksanakan adalah pembayaran ganti rugi.
"Jadi kalau dalam kurun waktu satu tahun (sejak September 2017), atau paling lambat 14 Desember 2018 Pemkot Bogor tidak membayar ganti rugi, ya jalannya harus ditutup," tegasnya.
Pihaknya mengklaim sejauh ini selaku pemilik lahan sudah banyak memberikan toleransi kepada Pemkot sejak 2014, meski belum menerima uang ganti rugi, lahannya rela digunakan untuk umum karena sudah berubah dari sawah menjadi jalan.
"Namun sangat disayangkan hingga saat ini ternyata Pemkot tidak ada itikad baik untuk membayarkan ganti rugi. Yang ada malah diskriminalisasi dengan tuduhan melanggar UU Lalu Lintas, karena kita sempat melakukan menutup Jalan R3 Februari lalu," ungkapnya.
Menurutnya, pemilik lahan meminta agar Pemkot melakukan pengukuran ulang oleh tim appraisal. Namun sampai saat ini belum ada tim appraisal yang melakukan pengukuran tersebut.
Jika merujuk pada harga tanah saat ini, Abdullah memprediksi Pemkot Bogor harus menyediakan kurang lebih Rp15 miliar untuk membayar ganti rugi lahan keluarganya.
"Kami minta harganya disesuaikan dengan harga saat ini. Kalau sekarang ini harga tanah di sini sudah Rp7 sampai 9 jutaan, belum termasuk kompensasi dari penggunaan lahan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Theo Patrocinio Freitas mengaku, jika penutupan jalan terjadi sesuai rapat terakhir dalam menyikapi putusan PN Bogor ini, maka akan dilakukan rekayasa lalu lintas, agar akses masyarakat tak terganggu.
"Tapi kita tetap berupaya terus berkomunikasi dengan pemilik lahan agar penutupan Jalan R3 tidak terjadi. Sebab, jalur R3 ini cukup vital dan banyak dilalui pengendara," ungkapnya.
Theo mengatakan, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut jika penutupan jalan tetap dilaksanakan.
"Yang jelas kalau ditutup, otomatis masyarakat enggak bisa lewat ya kita akan melakukan rekayasa lalu lintas berupa pengalihan arus. Semoga yang bersangkutan bisa memahami kepentingan umum ini, sehingga tak terjadi penutupan," pungkasnya.
Hal tersebut sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2018/PN Bogor yang tertuang dalam akta perjanjian damai tertanggal 19 September 2018.
Penutupan jalan umum yang dibangun sejak 2014 silam itu jika dalam batas waktu (14 Desember 2018) sesuai putusan PN Bogor tak segera melakukan pembayaran ganti rugi lahan seluas 1.987 meter persegi milik Siti Khatijah, maka Jalan R3 harus ditutup.
Peluang jalan tersebut bakal ditutup sangat dimungkinkan, karena berdasarkan informasi, tahun ini pemkot memang tidak mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembayaran sisa pembebasan lahan milik warga yang sudah berubah menjadi beton itu.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat membenarkan, pihaknya tak menganggarkan untuk pembebasan lahan milik Siti Khatijah yang sudah lebih dari empat tahun itu dijadikan sebagai akses utama warga tiga kecamatan (Bogor Utara, Bogor Tengah, dan Bogor Timur) itu.
"Sebetulnya, tahun ini kita sempat mengusulkan anggaran untuk pembebasan lahan itu, tapi enggak tahu kenapa DPRD Kota Bogor menolak atau tak menyetujuinya," jelasnya di Bogor, Kamis (13/12/2018).
Bahkan, pihaknya bingung, DPRD Kota Bogor malah menyetujui anggaran untuk appraisal dan biaya penutupan Jalan R3. Menurutnya, andai saja saat pengajuan di APBD Perubahan dan RAPBD 2019, DPRD Kota Bogor menyetujui usulannya, Pemkot yakin tak akan ada masalah, hingga terjadi penutupan jalan ini.
"Terkait appraisal saya sepakat tetapi kan ini untuk membayar berdasarkan hasil putusan pengadilan karena lahan itu sudah dipakai sekian tahun, dimanfaatkan dan dulu karena anggaran tidak mencukupi maka belum terbayar," terangnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengatakan, sebaiknya Pemkot bijak dalam menyikapi permasalahan lahan Jalan R3 ini, bukan saling menyalahkan.
"Yang jelas terkait penganggaran Jalan R3 semua mekanismenya sudah dibahas dan sesuai regulasi," terangnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta pemerintah bisa menjalin komunikasi kembali dengan pemilik lahan agar penutupan jalan tidak terjadi.
"Harus dilakukan upaya komunikasi agar penutupan tak terjadi. Misalnya dengan melobi pemilik lahan agar perjanjian diperpanjang hingga 2019 dapat dibayarkan," katanya.
Sementara itu, Kuasa Pemilik Lahan Salim Abdullah menegaskan, dalam akta perjanjian damai pasal 12 huruf c disebutkan bahwa para tergugat, Wali Kota Bogor Bima Arya, Sekretaris Daerah Ade Sarip Hidayat, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor Chusnul Rozaqi harus menutup Jalan R3 yang berada di tanah milik penggugat apabila tidak dapat melaksanakan pembayaran sama sekali hingga 14 Desember 2018.
"Saya kira sudah jelas dalam putusan dan perjanjian antara pemilik tanah dan Pemkot Bogor. Ini keputusan inqracht yang harus dilaksanakan, enggak ada tawar menawar lagi harus dijalankan," jelasnya.
Menurutnya, jika putusan dan perjanjian damai itu tak dijalankan, maka akan menjadi preseden buruk bagi Pemkot maupun penegakan hukum secara umum.
"Ya saya kira kalau tidak dilaksanakan akan menjadi citra yang buruk dalam peradilan, karena sama saja tak menghargai lembaga hukum," ujar Salim.
Bahkan pihaknya akan melakukan upaya hukum lain, jika memang putusan pengadilan tidak dilaksanakan. Selain penutupan jalan, poin krusial dalam putusan PN Bogor itu yang harus dilaksanakan adalah pembayaran ganti rugi.
"Jadi kalau dalam kurun waktu satu tahun (sejak September 2017), atau paling lambat 14 Desember 2018 Pemkot Bogor tidak membayar ganti rugi, ya jalannya harus ditutup," tegasnya.
Pihaknya mengklaim sejauh ini selaku pemilik lahan sudah banyak memberikan toleransi kepada Pemkot sejak 2014, meski belum menerima uang ganti rugi, lahannya rela digunakan untuk umum karena sudah berubah dari sawah menjadi jalan.
"Namun sangat disayangkan hingga saat ini ternyata Pemkot tidak ada itikad baik untuk membayarkan ganti rugi. Yang ada malah diskriminalisasi dengan tuduhan melanggar UU Lalu Lintas, karena kita sempat melakukan menutup Jalan R3 Februari lalu," ungkapnya.
Menurutnya, pemilik lahan meminta agar Pemkot melakukan pengukuran ulang oleh tim appraisal. Namun sampai saat ini belum ada tim appraisal yang melakukan pengukuran tersebut.
Jika merujuk pada harga tanah saat ini, Abdullah memprediksi Pemkot Bogor harus menyediakan kurang lebih Rp15 miliar untuk membayar ganti rugi lahan keluarganya.
"Kami minta harganya disesuaikan dengan harga saat ini. Kalau sekarang ini harga tanah di sini sudah Rp7 sampai 9 jutaan, belum termasuk kompensasi dari penggunaan lahan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Theo Patrocinio Freitas mengaku, jika penutupan jalan terjadi sesuai rapat terakhir dalam menyikapi putusan PN Bogor ini, maka akan dilakukan rekayasa lalu lintas, agar akses masyarakat tak terganggu.
"Tapi kita tetap berupaya terus berkomunikasi dengan pemilik lahan agar penutupan Jalan R3 tidak terjadi. Sebab, jalur R3 ini cukup vital dan banyak dilalui pengendara," ungkapnya.
Theo mengatakan, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut jika penutupan jalan tetap dilaksanakan.
"Yang jelas kalau ditutup, otomatis masyarakat enggak bisa lewat ya kita akan melakukan rekayasa lalu lintas berupa pengalihan arus. Semoga yang bersangkutan bisa memahami kepentingan umum ini, sehingga tak terjadi penutupan," pungkasnya.
(mhd)