Sembilan Pelaku Kejahatan Diringkus dalam Waktu Sepekan

Kamis, 29 November 2018 - 21:31 WIB
Sembilan Pelaku Kejahatan Diringkus dalam Waktu Sepekan
Sembilan Pelaku Kejahatan Diringkus dalam Waktu Sepekan
A A A
JAKARTA - Sembilan pelaku kejahatan diringkus jajaran Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka diamankan dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun menerangkan, kesembilan pelaku, yakni MA (19), TH (21), ES (19), CS (18), TH (20), AS (23), S (23), TU (27) dan AH (24). Mereka para tersangka diringkus dalam kurun waktu dan tempat yang berbeda.

"Mereka diringkus dari empat kasus laporan polisi (LP) yang berbeda. Yakni pencurian sepeda motor, spion, mesin bor, dan pencurian handphone yang disertai kekerasan," jelasnya di Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Dari keempat kasus tersebut, lanjut Marbun, yang paling menonjol yakni kasus pencurian mesin bor yang dilakukan tersangka TU, AH, dan S. Sebab, para tersangka setidaknya telah berulang kali melakukan aksinya di wilayah Kebon Jeruk, Grogol Petamburan dan Palmerah, Jakarta Barat.

"Jadi mereka ini memang spesialis mesin bor. Modusnya, mereka sengaja berkeliling mencari rumah yang sedang dibangun. Karena di situ pasti banyak alat termasuk mesin bor," terangnya.

Setelah menemukan lokasi target sasaran, sambung Marbun, selanjutnya mereka pun menunggu lengang untuk melancarkan aksinya. Mereka berbagi tugas, mulai dari masuk ke dalam rumah, mengambil mesin bor, hingga mengawasi.

"Tapi pas saat itu aksinya mereka berhasil dipergoki pekerja yang kemudian langsung diteriaki. Kebetulan, saat itu melintas anggota yang langsung ikut menangkapnya," ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Josman menambahkan dari sembilan pelaku yang diamankan, enam diantaranya positif menggunakan sabu.

"Ada juga dari mereka itu yang kena HIV. Dan mereka melakukan aksinya itu juga tak lepas untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk membeli narkoba itu," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara mulai dari 3-7 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 363 dan 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7356 seconds (0.1#10.140)