Bea Cukai Bekasi Musnahkan 3 Juta Batang Rokok dan 5.820 Miras Ilegal

Rabu, 28 November 2018 - 17:07 WIB
Bea Cukai Bekasi Musnahkan 3 Juta Batang Rokok dan 5.820 Miras Ilegal
Bea Cukai Bekasi Musnahkan 3 Juta Batang Rokok dan 5.820 Miras Ilegal
A A A
BEKASI - Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan terhadap jutaan batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman keras senilai Rp2,2 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Hatta Wardhana mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 3 juta lebih batang rokok, 107 kilogram tembakau iris, dam 5.820 botol miras.

"Semua barang yang dimusnahkan senilai Rp2,2 miliar sedangkan nilai kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar," katanya melalui siaran persnya, Rabu (28/11/2018).

Hatta menambahkan, keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini berkat dukungan dari KODIM 0509 Bekasi, Polres Kabupaten Bekasi, Polres Kota Bekasi, Kejari Kabupaten Bekasi, Kejari Kota Bekasi, Pemkab Bekasi, Pemkot Bekasi, serta masyarakat.
Bea Cukai Bekasi Musnahkan 3 Juta Batang Rokok dan 5.820 Miras Ilegal
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya. Kami tingkatkan sebagai bentuk perwujudan peran Bea Cukai sebagai community protector,” ujar Hatta.

Penindakan yang secara terus menerus dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang memproduksi atau menyebarkan BKC ilegal.
Bea Cukai Bekasi Musnahkan 3 Juta Batang Rokok dan 5.820 Miras Ilegal
Hatta juga berharap dari penindakan yang dilakukan ini dapat menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak dapat memberantas peredaran BKC ilegal.

“Penindakan yang telah dilakukan ini bukan semata menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, namun menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran BKC ilegal di Indonesia khususnya di Bekasi,” pungkas Hatta.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9702 seconds (0.1#10.140)