Sopir Maut Rombongan Santri Tangerang Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 26 November 2018 - 10:51 WIB
Sopir Maut Rombongan Santri Tangerang Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Sopir Maut Rombongan Santri Tangerang Terancam Dijerat Pasal Berlapis
A A A
TANGERANG - Sopir pikap rombongan santri Miftahul Huda Semanan, Rizki Fahmi Azim (18), akan dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 310 KUHP dan 307 KUHP secara sekaligus. Saat ini Rizki masih menjalani perawatan di RS Sari Asih Ciledug, Kota Tangerang.

"Sopir pikap bisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang kelalaian tidak sengaja yang menyebabkan orang lain tewas dan Pasal 307 terkait muatan yang berlebihan," ungkap Kasat Lantas Polrestro Tangerang Kota AKBP Ojo Ruslan, Senin (26/11/2018).

Pemeriksaan terhadap Rizki, lanjut Ojo, hingga kini masih belum bisa dilakukan, karena menunggu proses pemulihan. Akibat dari peristiwa itu, Rizki juga mengalami shock.

"Saat keadaannya membaik, petugas akan melakukan pemeriksaan. Sehingga bisa diketahui apakah saat kejadian sopir dalam kondisi sehat atau mabuk," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mobil pikap pembawa rombongan santri terguling usai mengikuti maulid, di Jalan Boulevard, Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang.( Baca: Mobil Pikap Rombongan Santri Terbalik, Korban Tewas Menjadi Tiga Orang )

Dalam kecelakaan itu, tiga orang santri meminggal dunia. Sedang 20 santri lainnya memgalami luka-luka. Saat ini, sejumlah santri masih menjalani perawatan medis.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4472 seconds (0.1#10.140)