UMK Depok 2019 Ditetapkan Rp3,8 Juta, Tertinggi Keempat di Jabar

Kamis, 22 November 2018 - 20:30 WIB
UMK Depok 2019 Ditetapkan Rp3,8 Juta, Tertinggi Keempat di Jabar
UMK Depok 2019 Ditetapkan Rp3,8 Juta, Tertinggi Keempat di Jabar
A A A
DEPOK - Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2019 ditetapkan sebesar Rp3.872.551. Angka ini naik 8,03 persen dibanding UMK 2018.

"Saya sudah dapat info dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat via whatsapp tentang Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Penetapan UMK 2019 naik rata-rata 8,03 persen, sesuai dengan PP Pengupahan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Diah Sadiah, Kamis (22/11/2018).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep 1220/2018 yang ditandatangani Rabu (21/11/2018), besaran UMK Depok berada di urutan keempat tertinggi di Jawa Barat setelah Kabupaten Karawang Rp4.234.010, Kota Bekasi Rp4.229.756, dan Kabupaten Bekasi Rp4.146.126.

Tahun ini UMK Depok hanya Rp3.584.700 atau naik 8,03 pada tahun depan menjadi Rp3.872.551. Dengan ketetapan tersebut maka pengusaha diimbau untuk mengikutinya. Karena penetapan itu disahkan melalui SK Gubernur.

"Ini wajib dipatuhi oleh pengusaha untuk membayar upah buruh atau pekerjanya yang masa kerjanya dari 0-1 tahun sesuai dengan SK Gubernur, yaitu Rp3.872.551," tegasnya.

UMK Depok 2019 Ditetapkan Rp3,8 Juta, Tertinggi Keempat di Jabar


Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno, mengatakan, buruh di Depok mengajukan UMK 2019 sebesar Rp4.480.886 atau naik 25 persen dari 2018.

Menurut Wido, angka sebesar itu untuk memenuhi kebutuhan layak di Kota Depok. "Ya kalau buruh untuk mengejar daya beli harusnya naik 20 persen sampai dengan 25 persen dari UMK sebelumnya," katanya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3555 seconds (0.1#10.140)