Wanita Pengemudi Pajero Picu Kecelakaan Maut di PIK 2 Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polisi menetapkan wanita berinisial FN (28), pengemudi mobil Mitsubishi Pajero menjadi tersangka. FN menjadi pemicu kecelakaan yang mengakibatkan 2 tewas di PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruz, Minggu (24/3/2024).
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 juncto 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecelakaan maut antara Pajero dan towing terjadi di Jalan MH Thamrin, Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/3/2024). Lima orang menjadi korban, 2 di antaranya tewas.
Dua orang tewas yakni sekuriti yang tengah membantu menaikkan mobil (towing) berinisial ARS (28) dan sopir mobil towing JF (37). Sedangkan, 3 sekuriti lain yang turut membantu T (31), JR (20), AG (34), serta sopir Pajero FN (28) mengalami luka parah.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruz, Minggu (24/3/2024).
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 juncto 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecelakaan maut antara Pajero dan towing terjadi di Jalan MH Thamrin, Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/3/2024). Lima orang menjadi korban, 2 di antaranya tewas.
Dua orang tewas yakni sekuriti yang tengah membantu menaikkan mobil (towing) berinisial ARS (28) dan sopir mobil towing JF (37). Sedangkan, 3 sekuriti lain yang turut membantu T (31), JR (20), AG (34), serta sopir Pajero FN (28) mengalami luka parah.
(jon)